Makassar, Gatra.com – Kabar gembira bagi para pekerja di Sulawesi Selatan. Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk 2020 sudah ditetapkan senilai Rp3.103.800. Besaran ini mulai berlaku efektif 1 Januari 2020.
Penetapan UMP ini mengacu pada PP Nomor 78/2015 Tentang Pengupahan, sekaligus menindaklanjuti surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dengan nomor: B-M/308/HI.01.00/X/2019 tertanggal 15 Oktober 2019 Perihal Penyampaian data Tingkat Inflasi dan Pertumbuhan Domestik Bruto Tingkat inflasi Nasional tahun 2019 sebesar 3,32 persen dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional tahun 2019 sebesar 5,19 persen.
Dengan demikian kenaikan UMP berdasarkan data tersebut sebesar 8,51 persen.
Gubernur Sulawesi Selatan, HM Nurdin Abdullah mengumumkan besaran UMP Tahun 2020 itu di Baruga Lounge, Kantor Gubernur Sulsel, Jumat (1/11).
"UMP Tahun 2019 ini sebesar Rp2.860.382. Kenaikan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2020 sebesar Rp243.418 atau 8,51 persen," kata Nurdin didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Sulsel dan Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Selatan.
Nurdin menjelaskan, perhitungan itu sesuai formula Upah PP No. 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan, yang didasarkan pada data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional Tahun 2019 adalah sebesar Rp3.103.800.
"UMP Sulsel Tahun 2020 sebesar Rp3.103.800 dan berlaku efektif 1 Januari 2020," kata Gubernur sembari meminta seluruh pengusaha menaati keputusan tersebut.
Gubernur berharap, kenaikan UMP ini dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan tenaga kerja. Selain itu, dapat menjaga dan meningkatkan iklim investasi di Sulawesi Selatan.