Semarang, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah menetapkan persyaratan jumlah dukungan calon perseorangan atau independen pada 21 pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020.
Anggota KPU Jawa Tengah, Diana Ariyanti menyebutkan jumlah dukungan calon perseorangan berbeda-beda disesuaikan dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) tiap daerah.
“Penyerahan dukungan calon perseorangan pada 5 Desember 2019 hingga 11 Maret 2020,” katanya di Semarang, Jumat (1/11).
Dengan adanya persyaratan itu setiap kandidat harus memenuhi syarat minimal dukungan di tiap kecamatan di Jawa Tengah untuk melenggang menjadi calon perseorangan di kontestasi pilkada.
KPU Jateng menyatakan persyaratan calon perseorangan di antaranya untuk Kabupaten Rembang sebanyak 41.484 dukungan yang tersebar di 8 kecamatan, Kabupaten Wonosobo sebanyak 50.933 dukungan tersebar di 8 kecamatan.
Kabupaten Blora sebanyak 53.021 dukungan tersebar di 9 kecamatan, Kabupaten Klaten sebanyak 65.295 dukungan di 11 kecamatan, Kota Solo sebanyak 35.870 dukungan di 3 kecamatan, Kabupaten Sragen sebanyak 58.268 dukungan di 11 kecamatan, dan Kota Magelang sebanyak 9.134 dukungan di 2 kecamatan.
Sedangkan di Kabupaten Sukoharjo sebanyak 50.216 dukungan tersebar di 7 kecamatan, Kabupaten Semarang sebanyak 58.425 dukungan di 10 kecamatan, Kabupaten Kebumen sebanyak 69.726 dukungan di 14 kecamatan.
Di Kabupaten Kendal sebanyak 58.397 dukungan tersebar di 11 kecamatan, Kota Pekalongan sebanyak 22.586 dukungan di 3 kecamatan, Kabupaten Pekalongan sebanyak 54.435 dukungan di 10 kecamatan, Kota Semarang sebanyak 76.445 dukungan di 9 kecamatan, Kabupaten Wonogiri sebanyak 65.237 dukungan di 13 kecamatan.
Sementara Kabupaten Boyolali sebanyak 60.636 dukungan tersebar di 12 Kecamatan, Kabupaten Grobogan sebanyak 72.948 dukungan di 10 kecamatan, Kabupaten Pemalang sebanyak 72.986 dukungan di 8 kecamatan, Kabupaten Demak sebanyak 65.801 dukungan di 8 kecamatan, Kabupaten Purbalingga sebanyak 56.416 dukungan di 10 kecamatan, dan Kabupaten Purworejo sebanyak 46.096 dukungan di 9 kecematan.
Sementara itu Divisi Humas dan Hubungan Antarlembaga Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jateng, Rofiuddin meminta KPU segera melakukan sosialisasi terkait persyaratan dukungan bagi bakal calon perseorangan pilkada.
“Jadi orang yang akan berniat maju pilkada dari jalur perseorangan bisa mengetahui minimal dukungan. Masyarakat juga bisa ikut mengontrol tahapan pilkada,” ujarnya.