Jakarta, Gatra.com - Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sudah ditetapkan. Melalui perpres ini, pemerintah pun menetapkan iuran peserta mandiri.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris menyebut adanya kenaikan iuran ini maka BPJS Kesehatan akan memastikan layanan kesehatan juga ikut meningkat.
"Banyak yang mempertanyakan, manfaat apa yang didapatkan dengan rasionalisasi iuran ini. Kami yakin dengan membaiknya cash flow rumah sakit dan fasilitas kesehatan mitra BPJS akan membuat perbaikan terhadap layanan kesehatan," kata Fachmi saat konferensi pers di kantor pusat BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, Jumat (1/11).
Fachmi menegaskan, tidak ada jumlah fasilitas kesehatan yang berkurang atau dihapuskan dengan adanya kenaikan iuran ini. Masyarakat tidak perlu resah dan khawatir mengenai fasilitas kesehatan.
Selain peningkatan kualitas layanan kesehatan, lanjut Fachmi melalui kenaikan iuran ini juga akan membenahi program Jaminan Kesehatan (JKN) yang selama ini terus mengalami defisit, meski sudah menerima suntikan dana dari pemerintah.
Diketahui, pemerintah menetapkan kenaikan iuran peserta mandiri kelas 1 sebesar Rp 160.000, kelas 2 sebesar Rp 110.000 dan kelas 3 sebesar Rp 42.000 yang baru akan diberlakukan pada 1 Januari 2020 mendatang.