Jakarta, Gatra.com - Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam Lumban Tobing menilai masyarakat masih mudah tergiur dengan investasi bodong yang menawarkan keuntungan besar.
Berdasarkan data Satgas Waspada Investasi, trading forex ilegal menjadi jenis entitas investasi yang paling banyak ditemukan dengan 171 entitas trading forex tanpa izin dari OJK. Tongam mengatakan, investasi bodong tersebut berkedok perdagangan forex dengan keuntungan besar dan tanpa risiko.
“Masyarakat masih tergiur, ditawarkan perdagangan forex yang keuntungannya tinggi, tapi dengan embel-embel tanpa risiko,” ujar Tongam di The Gade Coffee & Gold, Jakarta, Jumat (1/11).
Dengan maraknya penawaran investasi bodong tersebut, OJK mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat memilih platform investasi. Jika platform tersebut sudah memiliki izin dari OJK, masyarakat baru boleh percaya dengan platform tersebut.
Terkait rincian temuan Satgas Waspada Investasi, usaha yang dihentikan terdiri dari 171 trading forex, 19 Multi Level Marketing, 13 investasi cryptocurrency, dan 11 investasi uang. Total temuan Satgas Waspada Investasi mencapai 263 entitas penawar investasi bodong yang berhasil dihentikan.
“Masyarakat kita memang perlu kita edukasi supaya jangan cepat tergiur terhadap hal-hal seperti ini karena pada dasarnya ini adalah penipuan bisa merugikan masyarakat,” jelas Tongam.
Sebelumnya, Tongam juga mengumumkan telah membuka sebuah pos pengaduan yang disebut Warung Waspada Investasi yang berguna bagi masyarakat untuk melaporkan atau berkonsultasi seputar investasi.
“Bagi para korban dari kegiatan koperasi ilegal, arisan online, multi level marketing, semua yang berkedok investasi pasti kita tampung disini. Hal ini supaya masyarakat bisa mendapatkan perlindungan,” jelas Tongam.