Pekanbaru, Gatra.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Mitra Bungo Abadi, Makmur alias Aan.
"KPK sudah melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap MK, terhitung sejak 31 Oktober 2019 hingga 19 November 2019,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (1/11).
Aan yang salah satu tersangka dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Riau, itu ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK (K4).
Perkara ini merupakan pengembangan dari 2 pesakitan sebelumnya; mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis, M Nasir dan Direktur Mawatindo Road Contraction (MRC), Hobby Siregar.
Mereka dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan korupsi pada proyek yang dikerjakan menggunakan APBD Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013-2015.
Anggaran proyek ini sebesar Rp528.073.384.162,48. Namun dalam pengerjaan, terjadi penyimpangan hingga merugikan negara sekitar Rp 105.881.991.970.
Atas perbuatan keduanya, Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhi hukuman 7 tahun dan 7,5 tahun penjara.
Reporter: Virda Elisa