Home Hukum KPK Periksa Ketua DPRD Tulungagung dalam Kasus Korupsi APBD

KPK Periksa Ketua DPRD Tulungagung dalam Kasus Korupsi APBD

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tersangka korupsi Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Supriyono. Ia merupakan tersangka dalam dugaan korupsi terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018. 

"Yang bersangkutan dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (1/11).

Baca Juga: Mantan Gubernur Jatim Soekarwo Kembali Dipanggil KPK

KPK menduga Supriyono menerima uang setidak-tidaknya sebesar Rp4,88 miliar selama periode 2015-2018 dari Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo. Uang tersebut diduga berasal dari Syahri dan kawan-kawan sebagai syarat pengesahan APBD dan APBD Perubahan.

Ini merupakan pengembangan perkara dari kasus suap Bupati Syahri terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung TA 2018. Syahri sendiri telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Ia terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha di Tulungagung. Dia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp700 juta.

Berdasarkan fakta persidangan adanya uang yang diberikan kepada Supriyono untuk biaya unduh anggaran Bantuan Provinsi dan praktek uang mahar untuk mendapatkan anggaran baik DAU, DAK, maupun Banprov.  Sejumlah penerimaan dari Supriyono antara lain yakni penerimaan fee proyek APBD Murni dan APBD Perubahan dengan total Rp2 miliar. Ini berlangsung selama empat tahun berturut-turut dari 2014 hingga 2017, sebesar Rp5 juta setiap tahunnya. 

Baca Juga: Soekarwo Dicecar 10 Pertanyaan Oleh Penyidik KPK

Kemudian KPK juga menduga ada penerimaan Rp750 juta untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan Bantuan Keuangan Provinsi sebesar sejak 2014-2018.  Selain itu Supriyono juga diduga menerima fee proyek di Kabupaten Tulungagung sepanjang 2017 sebesar Rp1 miliar. 

Atas perbuatannya Supriyono diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

485