Bandar Lampung, Gatra.com -- Dalam rangka meningkatkan promosi dan konsumsi kopi asli Lampung, setiap Jumat instansi pemerintah dan perusahaan swasta di himbau untuk menyediakan kopi asli Lampung untuk diseruput para pegawai. Untuk itu, Pemprov Lampung menetapkan Jumat sebagai hari minum kopi untuk masyarakat Lampung.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 045.2/2708A/V.20/2019 tentang Hari Jumat sebagai Hari Minum Kopi. Oleh karenanya, Arinal mengimbau kepada seluruh instansi pemerintah daerah serta pimpinan perusahaan swasta di Lampung untuk menyediakan kopi di tempat masing-masing
Dalam Surat Edaran tertanggal 23 Oktober 2019 tersebut disampaikan juga kepada Bupati/Walikota se-Provinsi Lampung, Kepala Instansi Vertikal, Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Pimpinan BUMN/BUMD, Pimpinan Perbankan dan Pimpinan Perusahaan Swasta se-Provinsi Lampung di Tempat.
Dalam surat edaranya menurut Arinal Provinsi Lampung merupakan pemasok kopi robusta terbesar di Tanah Air. "Untuk itu masyarakat Lampung harus meningkatkan kecintaan terhadap produk unggulan daerah serta untuk memberikan nilai tambah produksi kopi guna untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat," ujar Arinal dalam surat edaran tersebut.
Masih dalam kutipan surat edaran tersebut, Arinal menyampaikan kepada pemerintah provinsi dan swasta di Provinsi Lampung diimbau agar setiap Jumat menyediakan minuman kopi di kantor. "Serta kepada seluruh masyarakat di Provinsi Lampung diimbau agar setiap hari Jumat meminum kopi dan menyediakan minuman kopi untuk para tamu" serunya
Terakhir Arinal juga berpesan agar konsumsi dan penyajian kopi tersebut, maka harus menggunakan kopi asli Lampung.
Menanggapi surat edaran tersebut Joni Dublin seorang pengusaha restoran dan tempat minum kopi di Bandar Lampung mengaku senang dan antusias menyambut himbauan gubernur tersebut. "Sudah seharusnya kita bisa mencintai dan menikmati bersama kopi andalan kita ini, saya berharap kedepannya bisa memicu perkembangan wisata minum kopi di Lampung " ujarnya.