Siak, Gatra.com - Presiden Joko Widodo resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen pada Kamis (24/10). Kenaikan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam peraturan tadi disebutkan, untuk kelas I yang semula iuran peserta Rp80.000 naik menjadi Rp160.000. Kelas II semula Rp51.000 naik menjadi Rp110.000 dan Kelas III semula Rp25.500 naik menjadi Rp42.000.
Lantas untuk kategori peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) juga dinaikkan dari Rp23.000 menjadi Rp42.000. Jadi kenaikkannya sebesar Rp19.000.
Kepala Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Siak, Rina Elvira menjelaskan bahwa kenaikan itu berlaku untuk semua, baik Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), peserta bukan pekerja dan peserta penerima bantuan iuran (PBI) atau pemegang JKN-KIS.
Bahkan untuk JKN-KIS, kenaikan iurannya berlaku surut pada 1 Agustus 2019 dengan nilai Rp42 ribu dari yang semula hanya Rp23 ribu.
Meski begitu, "Hingga akhir Desember 2019, Pemkab Siak masih boleh membayar Rp23.00 ribu. Ada keringanan lantaran pemerintah daerah harus menyesuaikan anggaran dulu," kata Rina kepada Gatra.com, Kamis (31/10).
Selain itu kata Rina, hingga saat ini, petunjuk teknis (juknis) soal pembayaran JKN-KIS yang ditanggung pemerintah daerah juga belum ada. "Jadi tak mungkin Pemkab sembarangan membayar. Tentu musti ada juknisnya dulu," katanya.
Rina kemudian merinci, sampai saat ini ada sekitar 16 ribu jiwa JKN-KIS yang ditanggung dan dibayarkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Siak. Jumlah itu bisa naik kapan saja, tergantung pengajuan pemerintah.
Reporter: Sahril Ramadana