Palembang, Gatra.com – Bumi Institute menggelar roundtable discussion yang dihadiri Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex Noerdin, Kamis (31/10). Pada kesempatan itu, Bupati Dodi menyatakan peraturan pembukaan lahan teruntuk kebun plasma hendaknya lebih diperjelas secara teknis pasca dikeluarkannya moratorium atas tanaman sawit.
Inpres moratorium sawit terutama atas izin hutan primer dan kawasan gambut di Indonesia menjadi peraturan tertinggi yang harus dijalankan sehingga pemerintah daerah harus mengacu pada peraturan tersebut namun sejumlah perusahaan berusaha ingin memenuhi kewajiban rasio kebun plasma pada luasan intinya.
“Seperti tadi saya utarakan, peraturan pembukaan plasma ini harus lebih diperjelas lagi. Bagaimana peraturan teknisnya, saya ingin dapatkan kepastian itu. Karena penting diketahui agar makin jelas,”ujarnya usai menjadi salah satu narasumber dari roundtable discussiion yang bertemakan Membangun sinergi antar stakeholder guna pengendalian Karhutbunla Sumsel di Hotel Swarna Dwipa Palembang.
Sehingga, kata Dodi, bagi perusahaan yang berusaha memenuhi kewajiban 20% dari luasan inti hendaknya tidak menambrak impres moratorium sawit dan gambut. Pembukaan plasma apalagi di lahan gambut harus berkomitmen jelas dan benar-benar dipergunakan bagi kepentingan masyarakat. “Ada perusahaan yang ingin memenuhi kewajiban plasma 20%, lalu bagaiman dengan ini. Setelah moratorium dikeluarkan tentu harus dipatuhi. Saya ingin tahu peraturan turunannya baik dari kementrian atau pemerintah provinsi akan hal ini. Pembukaan lahan harus ada komitmen, hitam dan putih pernyataannya diperjelas dulu,”terang Dodi.
Menurutnya, pelarangan pembukaan plasma yang sudah sangat jelas ialah pelarangan tidak boleh membuka di kawasan yang terlarang seperti kawasan yang dilindungi (hutan lindung), kawasan gambut dan kawasan yang sudah jelas peruntukkan lainnya.
“Tapi menurut saya, terpenting itu juga peningkatan produktivitas dengan kualitas tanaman yang maksimal. Percuma juga, luasan luas namun produktivitas rendah, karena itu kenapa pemerintah daerah mengejar betul replenting dan Muba paling luas yang mendapatkan program tersebut di Indonesia,”ungkap Dodi.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba mencatat, replenting sawit sampai dengan tahun 2019 ini mencapai 11.500 hektar (ha).
Reporter : Karerek