Home Hukum Polisi Tetapkan Ketua Yayasan Tak Terdaftar Jadi Tersangka

Polisi Tetapkan Ketua Yayasan Tak Terdaftar Jadi Tersangka

 

Palembang, Gatra.com – Direktorat Reserse Tindak Pidana Umum (Diretkrum) Polda Sumsel menetapkan dua tersangka sepasang suami istri yang menjadi Pengelola dan Ketua Yayasan Perguruan Tinggi Widya Darma, Sofyan Sitepu dan Maimunah Sitorus menjadi tersangka.

Kedua tersangka, kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriyadi ditetapkan atas laporan puluhan alumnus yang menemukan jika kampus mereka tidak terdaftar di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti). "Kasus ini terungkap setelah mahasiswa atau alumnusnya mengecek langsung ke kementrian dan mengetahui jika kampusnya tidak terdaftar, " ujar Supriadi saat konfrensi pers di Mapolda Sumsel, Kamis (31/10).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumsel, Kombes Pol Yustan Alpiani menambahkan perguruan tinggi tersebut sudah bermasalah sejak 10 tahun yang lalu, yakni 2009 yang perizinannya sudah tidak bisa dilanjutkan namun masih menerima mahasiswa setelahnya.

“Yayasan ini seharusnya sudah tidak boleh lagi menerima mahasiswa sejak izinnya tidak diperpanjang 2009 lalu. Secara hukum, dengan tidak ada perizinan (izin yang diberikan sudah berakhir), maka tidak dibenarkan terima siswa. Dari sini lah, keduannya ditetapkan tersangka karena terdapat unsur kesengajaan dengan legalitas yang tidak sah,”terangnya.

baca juga : https://www.gatra.com/detail/news/454278/hukum/dinyatakan-ilegal-kampus-ini-tak-terdaftar-kemenristekdikti

Pada tahun 2004-2009 lalu, izin yayasan memang pernah dikeluarkan tetapi setelahnya kampus yang berada di jalan Soekarno-Hatta Palembang ini, tidak pernah mendapatkan izin lagi. Adapun, ijasah para alumnus yang tidak terdaftar diantaranya Akademi Farmasi (Akfar) dan Akademi Perekam dan Informatika Kesehatan (Apikes).

Atas pelaporan ini, kedua tersangka diancam atas pasal 378 KUHP junto 171 junto 63 ayat 1, Undang-Undang 20 tahun 2003 mengenai penipuan dalam dunia pendidikan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda Rp1 Miliar.

 

305