Purwokerto, Gatra.com - Sidang perdana gugatan perdata oleh Martin Pratiwi terhadap mantan rekan bisnisnya, artis Ashanty Hastuti digelar di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Jawa Tengah, Kamis (31/10).
Namun, hingga menjelang tengah hari, pihak tergugat, Ashanty maupun kuasa hukumnya tak kunjung hadir.
Sidang yang dipimpin hakim ketua M Arif Nuryanta, hakim anggota Dian Anggraini dan Arief Yudiarto itu pun berlangsung hanya sekitar lima menit. Hakim pun memutuskan untuk menunda persidangan hingga Rabu, 20 November 2019 mendatang.
"Sidang ditunda Rabu 20 November dengan memanggil pihak tergugat," kata M Arif menutup persidangan.
Usai sidang, kuasa hukum penggugat, Udin Wibowo mengaku kecewa, lantaran pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan.
Udin mengaku tidak tahu alasan istri Anang Hermansyah maupun kuasa hukumnya itu mangkir pada sidang perdana. Namun, dia berharap mereka dapat hadir pada sidang berikutnya.
"Kami tidak tahu alasannya tidak hadir, sudah dipanggil secara patut, tapi tidak hadir," ujar Udin.
Udin mengatakan pengadilan berhak memanggil pihak tergugat hingga tiga kali. Apabila tidak hadir, persidangan akan dilanjutkan tanpa kehadiran pihak tergugat.
"Kita ikutin sesuai prosedur saja, kalau tidak hadir sampai tiga kali, nanti dilanjutkan sidang tanpa kehadiran tergugat," kata Udin.
Adapun Martin Pratiwi melayangkan gugatan perdata terhadap mantan rekan bisnisnya dengan nomor perkara 66/Pdt.G/2019/PN Pwt. Gugatan itu diduga dilatarbelakangi wanprestasi yang dilakukan Ashanty dalam kerja sama bisnis bidang kosmetik.
"Gugatan didaftarkan oleh tiga kuasa hukum penggugat Martin Pratiwi, yaitu Udin Wibowo, Sururudin dan Aditya Setiawan, di PN Purwokerto, Jumat (11/10)," kata Humas PN Purwokerto, Deny Ikhwan.
Pada laman resmi PN Purwokerto tercantum penggugat menuntut tergugat untuk membayar penggantian biaya, kerugian dan bunga karena perbuatan wanprestasi yang dilakukan tergugat terhadap penggugat dengan total sebesar Rp14.319.069.006.
Rinciannya antara lain ganti rugi akibat perbuatan tergugat yang membatalkan secara sepihak kesepakatan kerja sama produk baru Ashanty Premium/Platinum Series tanpa persetujuan penggugat sebesar Rp6,5 miliar.
Selain itu, penggugat seharusnya mendapat ganti rugi berupa bunga sebesar Rp2.732.723.033, serta membayar ganti rugi akibat tergugat tidak memberikan sisa penjualan yang menjadi hak penggugat sebesar Rp2.743.370.757.