Home Teknologi Kominfo Bakal Bahas Regulasi Data Center Pekan Depan

Kominfo Bakal Bahas Regulasi Data Center Pekan Depan

Jakarta, Gatra.com- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menyebut akan membahas lagi Peraturan Pemerintah (PP) No. 77/2019 yang merupakan revisi dari PP No. 82/2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Adapun masalah yang akan dibahas seputar pusat data atau data center.

Direktur Jenderal (Dirjen) Informasi Komunikasi Publik, Widodo Muktiyo menuturkan, belum dapat membeberkan lebih lanjut seputar data center yang disebut akan memberikan akses kepada pihak swasta. Sebab, permasalahan itu masih digodok seiring rincian dan definisi data center itu sendiri.

"Saya belum beri komentar, nanti pak Menteri akan menyampaikan," kata Widodo di kantornya, Kamis (31/10).

Meski belum dipastikan waktu spesifiknya, Widodo menyebut pihaknya berupaya bakal membahas lagi pekan depan. "Mudah-mudahan minggu depan. Loh, minggu ini sudah [mau] hari Jumat," tandasnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan, salah tau poin yang diubah adalah menyangkut pengadaan data center yang mewajibkan ada di Indonesia. Menurutnya, jenis data yang diharuskan disimpan dalam negeri itu belum jelas.

Samuel menambahkan, hal itu mendorong pihaknya merincikan PP 82 ke PP 71. Ia mengatakan nantinya akan membahas tiga klasifikasi data. Apabila poin tersebut tidak diubah, maka berpotensi ada banyak perusahaan yang tutup lantaran tidak memiliki data center di Indonesia. Google dan Facebook, misalnya, yang lebih memilih Singapura untuk menempatkan data center mereka. 

277