Home Info Beacukai Bea Cukai Tanggapi Temuan NGO soal Reekspor Limbah Ilegal

Bea Cukai Tanggapi Temuan NGO soal Reekspor Limbah Ilegal

Jakarta, Gatra.com - Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi memberikan apresiasi atas informasi Yayasan Nexus3 dan Basel Action Network (BAN) mengenai limbah yang seharusnya diekspor kembali ke Amerika Serikat ex.impor PT MSE dan PT SM, namun justru dialihkan ke India, Thailand, Korea Selatan, Vietnam, Meksiko, Belanda dan Kanada. 

"Sehubungan dengan pemberitaan tersebut, Pemerintah Indonesia melalui Bea Cukai dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) perlu melakukan klarifikasi. Berdasarkan dugaan tersebut. Bea Cukai langsung melakukan pengecekan kembali terhadap dokumen reekspor (dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang/PEB) atas nama PT MSE dan PT SM," kata Heru saat ditemui di Gedung Kemenkeu, Jakarta Pusat, Kamis (31/10).

Heru menyatakan dalam dokumen reekspor atas nama PT. MSE tertulis negara tujuan adalah Amerika Serikat dimana sebanyak 38 kontainer yang terdiri dari 15 kontainer ke JC Horizon Ltd., US LGB/Long Beach, 10 kontainer ke JC Horizon Ltd., USSEA/Seattle, dan 13 kontainer ke Ekman Recycllng USBAL/Baltimore.

"Sementara untuk PT. SM, dalam dokumen reekspor atas nama PT SM tertulis negara tujuan reekspor adalah Jerman yang merupakan negara asal barang, sebanyak 20 kontainer ke Melosch Export GMBH. Deham/Hamburg," tambahnya.

Heru secara tegas membantah informasi bahwa Pemerintah lndonesia pernah merekomendasikan ataupun menerbitkan surat persetujuan reekspor limbah yang terkontaminasi B3 asal Amerika Serikat ke negara Asia Iainnya. 

Dikatakan, apabila nanti ada informasi kapal atau peti kemas setelah keluar dari Indonesia tidak sampai ke negara tujuan sesuai dokumen reekspor, maka akan ditindaklanjuti dengan notiflkasi ke negara asal barang dan transit serta penelitian mendalam terhadap eksportir bersangkutan dan cabut rekomendasi impornya.

"Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk terus menjaga kelestarian lingkungan serta melindungi masyarakat dari potensi barang beracun dan berbahaya. Penanganan impor limbah yang tidak sesuai dengan aturan akan terus dilakukan dengan menjalin sinergi dan koordinasi antar instansi terkait sehingga mekanisme pengawasan efektif dan efisien," ujarnya.

91

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR