Home Teknologi Aplikasi SIDEKEM Bawa Pemkab Pemalang Raih Penghargaan PBB

Aplikasi SIDEKEM Bawa Pemkab Pemalang Raih Penghargaan PBB

Semarang, Gatra.com - Inovasi birokrasi menjadi kunci kemajuan daerah terutama menyongsong era revolusi industri 4.0. Dengan inovasi sistem kerja birokrasi menjadi lebih simple, mudah dipahami, dan sesuai kebutuhan.

Salah satu inovasi yang dikembangkan oleh Pemerintah Kabupaten Pemalang adalah aplikasi SIDEKEM (Sistem Informasi Desa dan Kawasan Pemalang) yang mampu meraih penghargaan di kancah internasional.

Hal itu disampaikan Bupati Pemalang Junaidi usai menjadi pembicara dalam kuliah umum mahasiswa baru Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang yang berlangsung di gedung C, kampus Unwahas, Semarang, Kamis (31/10).

Menurut Junaidi, beragam aplikasi sudah dibuat oleh pemerintah Kabupaten Pemalang sebagai bagian dari inovasi birokrasi dalam menghadapi era digital.

"Aplikasi SIDEKEM m adalah aplikasi yang paling top karena mampu meraih penghargaan dari PBB kategori inovasi informasi pedesaan dalam The World Summit On The Information Society yang berlangsung di Geneva tahun 2018 lalu," kata Junaidi.

Ia mengatakan dengan adanya aplikasi tersebut pelayanan pemerintah menjadi sangat efektif dan alur birokrasi menjadi efisien. Aplikasi SIDEKEM sendiri merupakan sistem informasi desa yang terintegrasi dengan data yang ada di dinas kependudukan semisal NIK dan KK.

"Jadi SIDEKEM adalah aplikasi yang mengawal banyak hal dalam pelayanan publik di desa," kata Junaidi kepada Gatra.com.

Di hadapan mahasiswa, Bupati berharap agar para mahasiswa bersungguh-sungguh dalam belajar sehingga bisa mencapai masa depan yang baik.

Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Unwahas Agus Riyanto mengatakan acara kuliah umum tersebut menjadi agenda rutin kampus untuk pengenalan mahasiswa baru kepada tokoh yang menginspirasi.

"Acara ini diikuti oleh 200 mahasiswa baru dari dua jurusan yaitu jurusan Hubungan Internasional (HI) dan jurusan politik," ujarnya.

472