Jakarta, Gatra.com - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi menyebut hingga 30 Oktober 2019, telah menegah 2.194 kontainer terkait penyusupan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) pada bahan baku daur ulang.
Heru mengatakan secara keseluruhan 374 kontainer yang ada sudah direekspor dan terdapat 210 kontainer sisanya masih dalam proses reekspor. Kontainer tersebut datang dari berbagai negara yakni Perancis, Jerman, Belanda, Slovenia, Belgia, Inggris, Selandia Baru, Australia, Amerika, Spanyol, Kanada, Hong Kong, dan Jepang.
“Penegahan 2.194 kontainer tersebut dilakukan di Pelabuhan Tanjung Perak, Batam, Pelabuhan Tanjung Emas, Pelabuhan Tanjung Priok, dan Tangerang,” kata Heru saat ditemui di Gedung Kemenkeu, Jakarta Pusat, Kamis (31/10).
Heru menjelaskan secara umum, dari total 2.194 kontainer tersebut, yang sudah diputuskan untuk proses lanjut sebanyak 536 kontainer, lalu 584 kontainer tercampur limbah B3, dalam proses reekspor sebanyak 10 kontainer sementara masih terdapat di pelabuhan 1.064 kontainer.
Heru merinci ada sebanyak 257 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak telah direekspor. Sedangkan yang di Batam, terdapat 532 kontainer terdiri dari 349 kontainer memenuhi syarat, 92 kontainer telah direekspor, 89 kontainer proses reekspor, dan dua kontainer dalam pemeriksaan.
Selebihnya lanjut Heru ada sebanyak sembilan kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Jawa Tengah, yang semuanya telah memenuhi syarat. Ada sebanyak 16 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, terdiri dari 14 kontainer memenuhi syarat dan dua kontainer telah direekspor.
"Sementara 1.064 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok tujuan Tangerang belum diajukan pemberitahuan pabeannya. Tidak hanya itu, 316 kontainer di Tangerang juga turut diamankan yang terdiri dari 164 kontainer memenuhi syarat, 23 kontainer telah direekspor, 121 kontainer dalam proses reekspor, dan delapan kontainer dalam proses pemeriksaan," tuturnya.