Home Hukum Korupsi Sapi Bunting, Karsimin Menginap di Lapas Kedung Pane

Korupsi Sapi Bunting, Karsimin Menginap di Lapas Kedung Pane

Semarang, Gatra.com  - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng resmi menahan Sekretaris Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blora, Karsimin dalam kasus dugaan penyelewengan dana pada program Upaya Khusus Sapi Indukan Wajib Bunting (UPSUS SIWAB).
 
"Kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka Mantan Sekretaris Dinas Peternakan Kabupaten Blora, Karsimin, di Lapas Kelas 1 Kedung Pane Semarang terhitung selama 30 hari, sejak 31 Oktober hingga 31 November 2019," ujar Asisten Tindak Pidana Khusus  Kejati Jateng, Ketut Sumedana, Kamis (31/10
 
Tak hanya Karsimin, dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp670 juta tersebut, Kejati juga telah menahan staf ahli Bupati Blora Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Wahyu Agustini  ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Bulu Semarang.
 
"Mereka berdua berinisiatif mengumpulkan dalam melakukan pemotongan dana operasional proyek sapi bunting tersebut, sehingga timbul kerugian sebesar Rp670 juta," imbuh Ketut
 
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah telah menetapkan WA Mantan Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Blora sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana ini.
 
"Ketiga tersangka bakal dijerat dengan Pasal 2,3 dan 5 atau pasal 11 dan 12 Undang-undang tindak korupsi, dengan ancaman hukuman 20 tahun," sebut Ketut.
224