Home Ekonomi Waspada Gadai Haram, OJK Bekukan 16 Entitas Gadai

Waspada Gadai Haram, OJK Bekukan 16 Entitas Gadai

Jakarta, Gatra.com -- Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 16 kegiatan usaha gadai swasta yang belum mendapatkan izin dari OJK namun telah beroperasi. Dari 16 kegiatan usaha gadai illegal tersebut, enam di antaranya berdomisili di Jawa Timur, tujuh berdomisili di Bali, dan tiga di Provinsi Riau.

Sebelumnya, pada 7 Oktober 2019 Satgas mengumumkan 22 kegiatan usaha gadai swasta illegal. Total entitas gadai illegal yang sudah ditangani oleh Satgas Waspada Investasi sampai Oktober 2019 berjumlah 68 entitas.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing menyampaikan ciri-ciri entitas gadai illegal ialah tidak ada jasa penaksir gadai yang terverifikasi sehingga nilai gadai yang diberikan jauh lebih besar. Kedua, tidak ada transparansi dalam pemberian suku bunga.

“Gadai yang legal memiliki jam kerja yang tetap dan juga punya badan hukum perusahaan bisa dalam bentuk PT atau koperasi,” ujar Tongam dalam jumpa pers di kantor OJK, Kamis(31/10).

Oleh karena itu, pihaknya menghimbau masyarakat untuk menggadaikan barangnya di pergadaian yang terdaftar resmi di OJK. “Karena pergadaian ini merupakan sarana yang dibutuhkan oleh masyarakat sehingga kami perlu memberikan jaminan perlindungan pada masyarakat dan juga ingin membangun industri ini,” Tongam menjelaskan.

Berikut daftar 16 entitas gadai illegal yang dihentikan Satgas Waspada Investasi:

Provinsi Jawa Timur: 1. KSP Citra Abadi Sentosa; 2. Tunas Artha Baru; 3. Pasti Jaya; 4. Pratama Surya Makmur; 5. Senadang Artha Mandiri; 6. KSN Jatim.

Provinsi Bali: 1. Regina Cell; 2. Pusat Gadai Laptop; 3. Sentral Gadai Laptop; 4. Akuwa Cell; 5. DF Cell; 6. Klarisa Celluler; 7. Mitra Gadai

Provinsi Riau: 1. Gadai Siaga; 2. Pusat Gadai Laptop; 3. Sentral Gadai Laptop.

173