Jakarta, Gatra.com - Kuasa hukum terdakwa kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang Tubagus Chaeri Wardana, Maqdir Ismail mempersoalkan predikat klaim pada objek pidana pencucian uang.
"Harta yang disita itu sejak tahun 2005 bahkan 2002-2003. Persoalannya di mana predikat klaimnya itu akan menjadi persoalan pokok yang akan kami persoalkan. Salah satu contoh itu tadi pinjaman kepada bank pinjaman kepada bank kok jadi objektif PPU, bagaimana bisa seperti itu," ujar Maqdir saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (31/10).
Terkait objek PPU berupa mobil yang diberikan pada artis seperti Jennifer Dunn, Catherine Wilson, dan Rebecca, Maqdir mengaku belum membaca secara persis persoalan tersebut.
"Secara umum ini hanya disebutkan tadi yaitu pengadaan alkes [alat kesehatan] di Tangsel dan pengadaan alkes di Banten. Namun, apakah harta yang lain itu yang disita termasuk mobil itu tadi, apakah dari hasil kejahatan ini atau bukan, itu semestinya ditunjukkan," kata Maqdir.
"Jadi musti ditunjukkan barang ini sebagai hasil kejahatan. Kejahatan nya itu disini, ini yang yang yang tidak ditunjukkan. Bahkan itu tadi malah dikatakan ada sejumlah keuntungan yang seolah-olah itu adalah semua hasil kejahatan korupsi. Ini kan yang enggak bener," tuturnya.
Tubugas Chaeri Wardana alias Wawan, adik dari mantan Gubernur Banten dua periode Ratu Atut Chosiyah ini sebelumnya telah didakwa oleh jaksa KPK dalam tiga dakwaan sekaligus.
Dakwaan pertama terkait tindak pidana korupsi pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD TA 2012 dan APBD-P TA 2012. Kemudian, pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangsel APBD-P TA 2012 yang merugikan negara lebih dari Rp90 miliar.
Atas perbuatannya, Wawan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Wawan juga didakwa dalam dua kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil dari korupsi alat kesehatan dan proyek pengadaan tanah di lingkungan Provinsi Banten.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan di atas merupakan Tindak Pidana Pencucian Uang yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 3 ayat (1) huruf a, c dan g Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.