Jakarta, Gatra.com - Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan didakwa melakukan tindakan pencucian uang dengan nilai total lebih dari Rp575 miliar, termasuk membiayai keikutsertaan istrinya Airin Rachmi Diany dan kakaknya Ratu Atut Chosiyah dalam Pilkada.
"Beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, berupa perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, atas harta kekayaan, yaitu dengan menempatkan atau mentransfer sejumlah uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi," ungkap Jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (31/10).
Wawan juga diduga membiayai untuk keperluan Pemilukada istrinya Airin Rachmi Diany di Tangerang Selatan Tahun 2010 – 2011, diantaranya sejumlah Rp2,9 miliar.
Ia juga membiayai membiayai Ratu Atut Chosiyah dalam pemilihan Gubernur Banten Tahun 2011 diantaranya sejumlah Rp3,828,532,762.
Uang yang diduga dilakukan berupa tindak pencucian selama 2010—2019 mencapai Rp479.045.244.180 dalam mata uang rupiah dan mata uang asing, termasuk membiayai pilkada Airin dan Atut.
"Terdakwa mengetahui atau patut menduga harta kekayaan tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Ratu Atut Chosiyah (Gubernur Propinsi Banten) pada kasus korupsi pengadaan alat kedokteran Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2012," jelas Jaksa.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan, merupakan Tindak Pidana Pencucian Uang yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Sebelumnya Wawan juga dituduh membiayai Ratu Tatu Chasanah untuk pilkada daerah Kabupaten Serang sebesar Rp4.540.108.000
"Harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga oleh terdakwa berasal dari tindak pidana korupsi yaitu bersama ratu Atut Chosiyah melakukan pengaturan proyek-proyek yang ada di wilayah Provinsi Banten, agar proyek-proyek tersebut didapatkan oleh terdakwa melalui perusahaan miliknya diantaranya PT. BPP, PT. BWU, PT. PPJ maupun PT. CMI dan perusahaan yang berafiliasi dengan terdakwa serta proyek pengadaan tanah di lingkungan Provinsi Banten," kata Jaksa.
Selain keperluan Pilkada, Wawan juga dianggap menempatkan atau mentransfer sejumlah uang yang berasal dari tindak pidana korupsi pada rekening-rekening atas nama orang lain, mengalihkan kepemilikan mobil dan rumah, membelanjakan atau membayarkan pembelian 48 mobil dan truk serta 1 motor Harley Davidson, membelanjakan atau membayarkan pembelian tanah dan bangunan.
Selain itu, lanjut jaksa ada bukti pembayaran dua polis asuransi jiwa X-Tra Optima, membuat Surat Perjanjian Pemborongan Pembangunan SPBE kepada PT Mustika Tri Sejati, mengajukan kredit BNI Griya Multiguna, mengajukan biaya proyek/modal kerja ke BNI, menyewakan satu unit apartemen berikut dengan perabot di dalamnya di Mega Kuningan.
Menurut jaksa, perbuatan Wawan merupakan tindak pidana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, c dan g Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.