Jakarta, Gatra.com - Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rosa Vivien Ratnawati mengatakan, akan mengetatkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Beracun Berbahaya. Hal ini dimaksudkan agar tidak ada lagi sampah atau limbah B3 yang disusupi oleh importir dan masuk ke Indonesia.
"Permendag Nomor 31 Tahun 2016 akan diperketat lagi. Mengenai bentuk barang yang bisa masuk ke Indonesia seperti bahan baku scrap plastik dan kertas untuk industri daur ulang. [Ini] hanya terkontaminan dengan ikatan kemasannya, alas, dan plastik pembungkus ataupun kemasan scrap tersebut," ujarnya saat ditemui di Gedung Kemenkeu, Jakarta Pusat, Kamis (31/10).
Ia juga menyatakan, pihak KLHK memberikan rekomendasi terhadap revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2016 tersebut. Salah satu poin utama dalam rekomendasi tersebut adalah bebas dari kontaminasi limbah B3 seperti jarum suntik, pampers, dan sampah lainnya yang tidak bisa didaur ulang.
"Dalam proses revisinya, KLHK memberikan rekomendasi diantaranya kontainer yang berisi bahan baku tidak boleh ada sampah dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA), terkontaminasi limbah B3, tidak mengeluarkan cairan ketika dipress serta importir harus memiliki pengelola residu," ujarnya.
Selanjutnya, pemerintah Indonesia tidak ingin kejadian di Batam, Kepulauan Riau, dan Jawa Timur terus terjadi yang ditemukan limbah B3 masuk dan disusupkan dalam kontainer berisi bahan baku. Ketika diberikan kesempatan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai untuk melihat kontainer tersebut, ia menduga bahwa limbah B3 tersebut berasal dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) negara asal importir.