Jakarta, Gatra.com - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani akan mencairkan dana talangan untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebanyak Rp14 triliun. Dana itu, nantinya akan digunakan untuk menutup kenaikan iuran BPJS Kesehatan, khususnya bagi peserta Penerima Bantuan Indonesia (PBI).
"Dana PBI akan kita bayarkan sesegera mungkin," katanya usai acara CEO Network 2019, di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Kamis (31/10).
Menkeu mengingatkan, sebelum benar-benar mencairkan dana talangan, pihakanya akan meninjau kembali seberapa persisnya angka yang harus dibayarkan.
"Sekitar Rp 14 triliun. Nanti kita akan lihat karena kita masih akan membayar daerah," katanya.
Presiden Joko Widodo telah resmi meneken Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019, tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, pada 24 Oktober lalu.
Perubahan yang dimaksud ialah penyesuaian tarif BPJS untuk peserta Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja atau peserta tingkat I dan II. Sedangkan untuk peserta tingkat III atau PBI penyesuaian tarif tetap akan dibebankan kepada pemerintah.
Berikut perubahan penyesuaian iuran tarif peserta PBI yang harus ditanggung pemerintah:
- Peserta PBI yang ditanggung oleh Pemerintah Pusat sebesar Rp 42.000, berlaku mulai 1 Agustus 2019
- Peserta PBI yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah mendapat bantuan pendanaan dari Pemerintah Pusat sebesar Rp19.000 per orang tiap bulannya, untuk bulan pelayanan 1 Agustus - 31 Desember 2019.
Penyesuaian tarif yang akan berlaku mulai 1 Januari 2020, ialah sebagai berikut:
- Iuran mandiri Kelas I dari Rp80.000 menjadi Rp160.000
- Kelas II dari Rp51.000 menjadi Rp110.000
- Kelas III dari Rp25.500 per bulan menjadi Rp42.000