Home Politik Menkopolhukam Jelaskan Mengenai Hak Veto Menteri Koordinator

Menkopolhukam Jelaskan Mengenai Hak Veto Menteri Koordinator

Jakarta, Gatra.com - Menko Polhukam Mahfud MD hari ini menggelar Rapat Paripurna Tingkat Menteri, bertujuan sebagai kordinasi untuk mendengarkan paparan setiap menteri, demi menyamakan persepsi dengan visi misi Presiden. Rapat ini sekaligus sinkronisasi, dan pengendalian, agar tidak terjadi benturan kebijakan.

Terkait Perpres 67/2019 yang diteken Presiden Joko Widodo yang  menjelaskan Menko memiliki kewenangan memveto kebijakan menteri, Mahfud, menyebut hak veto itu jika ada program pemerintah yang tak jalan karena adanya perbedaan pendapat antara kementerian atau lembaga terkait. Maka, menteri koordinator yang menyelesaikan atas nama Presiden.

"Itu yang sebenarnya oleh Pak Presiden disebut veto. Veto itu hanya istilah yang dipakai oleh Presiden di dalam pidatonya. Kalau istilah hukumnya pengendalian. Memang itu bukan veto dari arti hukum, itu veto dalam arti politis, administratif," kata Mahfud kepada awak media di kantornya, Jakarta, Kamis (31/10).

Mahfud Md menjelaskan, Kementerian Kordinator tidak bisa serta merta membatalkan suatu program Kementerian yang di bawah kordinatornya, tetap harus melaporkan ke Presiden.

"Tentu kalau harus membatalkan satu program satu kementerian, tentu tidak bisa langsung kan. Menkonya ya (lapor) ke Presiden. (Misalnya) Ini terjadi sesuatu begini, sehingga semuanya lancar," ungkap Mahfud.

Mahfud juga memuji soal instrumen kelembagaan yang lengkap dan bagus saat ini. Jika semua lembaga yang ada bekerja baik, maka Indonesia semakin maju.

"Sudah ada mekanisme defensifnya agar tidak bobol sebagai negara yang merdeka dan berdaulat. Ada juga mekanisme ofensifnya agar bisa maju ke tengah dunia," katanya.

279

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR