Jakarta, Gatra.com- Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso mengatakan bahwa dengan adanya Rancangan Undang-undang (RUU) terkait pasar modal, maka pendalaman pasar keuangan dapat lebih optimal.
"Memang, dengan cara itu bisa lebih cepat (melakukan pendalaman pasar keuangan)," ujarnya saat menghadiri seminar CEONetworking 2019: Embracing the Opportunities in Dynamic Global Economyc, di Jakarta, Kamis (31/10).
RUU tersebut, jelas Wimboh juga harus diiringi dengan monitoring untuk mengetahui apa saja yang membatasi gerak dari terlaksananya pendalaman pasar keuangan di Indonesia.
"Artinya, ada satu yang harus kita lihat, yaitu ruang mana yang membatasi kita untuk bisa lari kencang guna meningkatkan pendanaan di pasar modal, dan ini adalah sekat yang selama ini legally harus kita lihat kembali," ucapnya.
Wimboh juga mengatakan bahwa dengan adanya instrumen tidaklah cukup untuk melakukan pendalaman pasar keuangan. Karena, instrumen yang dimiliki masih sangat terbatas. Jadi memang instrumennya harus kredibel, katanya.
Dalam kesempatan ini, ia menuturkan bahwa ekosistem pasar keuangan tidak hanya bisa ditopang oleh perbankan. Melainkan, juga oleh non perbankan dalam menerapkan instrumen dengan semestinya.
"Jadi, kita harus create ekosistem dan juga harus melihat berbagai sekat yang ada. Dengan begitu, pendalaman pasar keuangan itu bisa berjalan lebih cepat," pungkasnya.
Untuk informasi, dengan RUU yang merupakan revisi UU Nomor 8 Tahun 1995 terkait pasar modal, diharapkan dapat memperluas definisi industri keuangan dan siapa saja yang bisa bertransaksi di Bursa Efek Indonesia (BEI).