Home Hukum Wawan Disebut Perkaya Diri 50 Miliar dari Alat Kedokteran RS

Wawan Disebut Perkaya Diri 50 Miliar dari Alat Kedokteran RS

Jakarta, Gatra.com - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dengan nilai Rp94,3 miliar.

"Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan selaku pemilik PT Balipasific Pragama bersama-sama Ratu Atut Chosiyah selaku Gubernur Banten selama 2 periode dalam pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD TA 2012 dan APBD-P TA 2012," ujar Jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (31/10).

Jaksa mengatakan akibat perkara korupsi tersebut, negara mengalami kerugian sekira Rp79,78 miliar. Wawan juga diduga ikut mengatur prores pengusulan anggaran pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada APBD-P TA 2012 yang merugikan negara Rp14,52 miliar.

"Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri atau orang lain atau korporasi yaitu terkait pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD TA 2012 dan APBD-P TA 2012 telah memperkaya terdakwa sebesar Rp50.083.473.826 dan memperkaya orang lain," jelas Jaksa.

Wawan juga diduga menerima keuntungan Rp7,9 miliar dari kasus korupsi alat kesehatan di Tangsel termasuk Dadang Prijatna selaku staf PT BPP, Mamak Jamaksari selaku PPK pada pengadaan alkes Puskesmas Tangerang Selatan, Dadang selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel dan Yuni Astuti selaku pemilik Java Medica.

Seluruh kerugian negara akibat dugaan korupsi dalam dua perkara yang menyeret Wawan tersebut senilai Rp94,3 miliar.

Akibatnya perbuatannya, Wawan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

125