Jakarta, Gatra.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil mengungkapkan pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Pertanahan akan kembali dilanjutkan setelah pembentukan komisi-komisi dan badan-badan di DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) selesai.
Sebelumnya DPR telah menetapkan kepengurusan komisi dan badan di DPR pada Selasa (29/10) lalu.
"Ya mudah-mudahan awal tahun agar kita bisa selesaikan banyak masalah karena Undang Undang yang sudah sangat lama dan pengaturan sekarang ini dilakukan peraturan kepala badan, permen (peraturan menteri). Kalau kepala badan itu kadang keputusan dibuat pengadilan jadi kita kalah, harusnya diatur Undang-Undang," terangnya.
Menurutnya, masih banyak ketentuan dalam Undang-Undang No.5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang belum mencakup hal-hal baru dalam konteks kekinian.
Sofyan mencontohkan hal-hal baru tersebut berupa hak bawah tanah dan atas tanah, ketentuan tanah menganggur yang harus dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan investasi, kepemilikan apartemen, dan sebagainya.
Lanjutnya, pemerintah masih mengkaji beberapa pasal dalam RUU Pertanahan yang dianggap kontroversial. "Itu kita lihat kan pengamat yang bicara pasal tertentu, kita liat apa konfliknya. Bisa jadi pandangan kita beda, bisa jadi karema miskom, bisa jadi kami yang keliru," ucapnya.
Kemudian, Ia mengaku poin-poin mengenai penanganan konflik agraria sudah masuk dalam draf RUU tersebut.
Di sisi lain, Ia menolak anggapan anggota DPR menghambat proses pembahasan. "Nggak lah, kita punya asumsi semua anggota DPR memiliki komitmen yang sama bagaimana kita mengabdi kepada negara ini," pungkasnya.