Home Ekonomi Serikat Pekerja Gelar Demo di Kemnaker, Tuntut Kenaikan UMP

Serikat Pekerja Gelar Demo di Kemnaker, Tuntut Kenaikan UMP

Jakarta, Gatra.com - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar aksi massa di depan Gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Jakarta. Massa yang berasal dari Jakarta, Banten, dan Bekasi, menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). 

Sekretaris Jenderal FSPMI Riden Hatam Aziz mengatakan, ada tiga tuntutan utama. Pertama, massa menuntut agar pemerintah mencabut PP Nomor 78 Tahun 2015 sebagai parameter penetapan upah. 
 
"Kami menolak dengan keras sistem penetapan UMP dan UMK dengan menggunakan PP Nomor 78 Tahun 2015," kata Riden di depan awak media (31/10).
 
Untuk itu, sambung Riden, bertepatan dengan kabinet dan menteri baru, massa berharap agar Menaker Ida Fauziyah mencabut surat edaran yang sudah ditandatangani Menaker sebelumnya, Hanif Dhakiri. 
 
"Itu segera dicabut. Jangan lagi digunakan metode penetapan upah berdasarkan PP No. 78," tambahnya. 
 
Selain itu, massa juga memprotes kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Riden menjelaskan, peningkatan tersebut nyaris mencapai 100%. Hal ini sangat membebani para pekerja. 
 
"Memang betul kami sebagai sebagai pekerja sudah secara otomatis dikenakan iuran BPJS Kesehatan sebesar 5% dan perusahaan membayar 4%, tetapi jangan lupa bahwa anggota keluarga kami itu tanggung jawab kami. Ini sangat ironis. Kenaikan upah kami juga dibatasi oleh PP Nomor 78, maka ini tidak seimbang," jelasnya. 
 
Poin ketiga, lanjut Riden, massa juga menolak rencana revisi Undang-Undang (UU) No. 13 Tahun 2003 yang disinyalir akan semakin mempersulit dan merugikan para pekerja. 
 
Aksi massa yang berpusat di Kemnaker adalah aksi awalan. Riden menuturkan, akan ada beberapa aksi lanjutan dalam naungan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga digelar di seluruh wilayah Indonesia. "Akan ditindaklanjuti oleh teman kami di daerah, di 12 provinsi dan 320 kabupaten/kota," pungkasnya. 
 
 
306