Home Hukum KPK Periksa Petinggi Kemendag dalam Kasus Suap Perum Perindo

KPK Periksa Petinggi Kemendag dalam Kasus Suap Perum Perindo

Jakarta, Gatra.com - Penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang saksi dugaan tindak pidana korupsi suap terkait Impor Hasil Perikanan dengan tersangka Risyanto Suanda, Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo).

Kedua saksi yakni dari Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan RI Indrasari Wisnu Wardana dan Supervisor Divisi Sales Perum Perindo Jeri Srinur Eka.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RSU [Risyanto Suanda]," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Kamis (31/10).

Sebelumnya, KPK menetapkan dua orang tersangka hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada hari Senin, 23 September 2019. Kegiatan tangkap tangan ini terkait dengan kuota impor ikan tahun 2019. Diduga sebagai pemberi adalah Direktur PT Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa, dan diduga sebagai penerima yakni Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia, Risyanto Suanda.

KPK menemukan adanya dugaan alokasi fee Rp1.300 untuk setiap kilogram Frozen Pacific Mackarel yang diimpor ke Indonesia. Hal Ini seharusnya tidak terjadi sehingga masyarakat bisa menikmati ikan dengan harga yang lebih murah.

KPK menyangka Mujib melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Risyanto Suanda disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

203