Padang, Gatra.com - Besaran nilai dana hibah Pilkada di Kabupaten Solok dan Solok Selatan hingga saat ini belum menemukan kesepakatan. Pasalnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pemerintah daerah setempat masih tarik ulur, akibat ketidakmampuan daerah menyepakati anggaran yang diusulkan.
Ketua KPU Sumatera Barat (Sumbar), Amnasmen di Padang menyebutkan, masih ada tiga daerah yang belum menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Diantaranya Kabupaten Tanah Datar, Solok, dan Solok Selatan. "Untuk Kabupaten Tanah Datar, bukan karena belum menemukan kesepakatan besaran dana hibah, melainkan bupatinya sedang masa cuti, berbeda dengan dua daerah lainnya," ujar Amnasmen, Rabu (30/10).
Sedangkan untuk Kabupaten Solok dan Solok Selatan, kata Amnasmen, belum menemukan kesepakatan karena ketidakmampuan pemerintah daerah menyetujui besaran kebutuhan anggaran yang diusulkan KPU setempat.
Menurutnya, besaran dana hibah Pilkada yang dibutuhkan KPU Solok Selatan sudah mentok pada angka Rp21 miliar. Namun kemampuan pemerintah daerah hanya Rp14 miliar. Sementara di Solok, kebutuhannya sebesar Rp28 miliar, tetapi difasilitasi pemerintah hanya Rp17 miliar. "Sudah kita coba lalukan rasionalisasi pada Solok Selatan, mentoknya memang pada angka Rp14 miliar, jika tidak difasilitasi, Pilkada 2020 di Solok Selatan berpotensi tidak ada," ucapnya.
Katanya, KPU Sumbar sudah memfasilitasi pertemuan antara Pemda Solok Selatan dan KPu setempat untuk membahas lagi besaran dana hibah Pilkada. Namun, hingga tengah malam tetap saja tidak menemukan kesepakatan. "Jika sampai Besok (31/10), kedua daerah tersebut belum juga menandatangani NPHD, keduanya akan dipanggil ke Jakarta," sebutnya.