Medan, Gatra.com - Tiga dari lima pelaku pembobol toko smartphone dibekuk petugas Subdit III/Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut. Dua diantaranya terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan.
Kedua yakni, Abu Nidal (21), warga Jalan Binjai Km 8,5 No 54, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal dan M Dimas Akbar (19), warga Jalan Sunggal Lingkungan 7 Kecamatan Medan Sunggal.
Serta tersangka lainnya, menyerah dan tak melakukan perlawanan, M Naim (30), warga Jalan Sunggal Serba Setia Gang Kuini, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal. Sedangkan dua tersangka lainnya masih dalam perburuan.
Dalam paparan pengungkapan kasus ini, Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian didampingi Kasubdit III/Jatanras, AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan, para pelaku telah lakukan persiapan dan pengintaian sebelum masuk ke toko Union Smartphone Store di Jalan Gagak, Oktober lalu.
"Dari lemari toko, tersangka mengambil 61 unit HP Samsung berbagai tipe dan sebagian besar telah dijual tersangka," ungkap Andi Rian kepada wartawan, Rabu (30/10).
Kasubdit III/Jatanras, AKBP Maringan Simanjuntak menyebutkan, Abu Nidal berperan ikut merencanakan pencurian. Dia juga pernah menjalani hukuman selama 2,6 tahun, residivis terkait kasus pencurian pada tahun 2017 di Jalan Sunggal.
Sedangkan M Dimas Akbar berperan sebagai joki setelah pencurian. Dimas pernah menjalani hukuman selama 2,5 tahun terkait kasus narkoba sebagai pemakai pada tahun 2014 di kawasan Sunggal.
Tersangka lainnya, M Naim berperan sebagai kurir yang menjual HP hasil curian. "Ilham sebagai otak pelaku yang merencanakan pencurian, dan saat ini sedang dalam pengejaran (DPO). Begitu juga Andira Nasution alias Botak (DPO). Kita juga masih melakukan pencarian terhadap barang bukti lainnya," sebut Maringan.
Dia menambahkan, dari ketiga pelaku disita barang bukti 13 HP Samsung berbagai tipe yang masih baru dalam kemasan, 5 unit HP yang digunakan tersangka, 1 unit sepeda motor Honda Genio, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox nomor polisi BK 4799 AIA yang digunakan dalam kejahatan itu.
"Pasal yang dilanggar 363 dan Pasal 480 KUHP tentang pencurian dan penadahan, dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara," pungkasnya.
Reporter: Iskandar