Home Hukum Sumut Harus Bebas Korupsi dan Pencucian Uang

Sumut Harus Bebas Korupsi dan Pencucian Uang

Medan, Gatra.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mengharapkan seluruh pejabat daerah baik kepala daerah maupun pimpinan BUMD tidak terlibat dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang. 
 
Hal itu ditegaskan oleh Wakil Gubernur (Wagub) Sumut, Musa Rajekshah saat membuka saat membuka sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan dan Produk Hukum Daerah Provinsi Sumut dengan tema "Menghindari Jerat Delik Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang". 
 
 
Tidak tanggung, untuk mencapai upaya bebas dari tindak pidana tersebut, Pemprov Sumut menggelar sosialisasi terhadap pejabat daerah dengan menghadirkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) M Adi Toegarisman. 
 
Musa mengatakan bahwa sosialisasi yang dilaksanakan merupakan bagian dari edukasi agar pejabat daerah memahami apa -apa saja yang disebut korupsi dan pencucian uang. Karena korupsi dan pencucian uang merupakan dua tindak pidana yang paling sering terjadi di kalangan pemerintahan.
 
 
"Ada berniat korupsi, tetapi ada pula yang terjerat karena ketidakpahaman bagaimana jalannya tata kelola pemerintahan. Sebagaimana kita ketahui bersama, tidak semua kepala daerah dari pemerintahan, banyak yang dari swasta dan minim wawasan perihal birokrasi ini," katanya. 
 
Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut Andy Faisal menginformasikan bahwa acara sosialisasi ini merupakan komitmen untuk menciptakan pemerintahan yang baik yang meliputi aspek transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas. Pemprov Sumut berupaya konsisten dengan prinsip kebijakan yang akurat, pelaksanaan yang tepat dan pengawasan yang ketat.
 
Reporter: Baringin Lumban Gaol
160