Jakarta, Gatra.com - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, menyatakan KPAI memberikan tiga rekomendasi kepada Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang kini dipimpin Nadiem Makarim.
Pertama, soal tingginya angka kekerasan di lembaga pendidikan, baik kekerasan fisik maupun seksual, termausk yang dilakukan guru, kepala sekolah, siswa, dan orang tua siswa. Ini menjadi prioritas pekerjaan rumah (PR) yang harus dikerjakan oleh Kemendikbud yakni soal penanganan kekerasan di satuan pendidikan.
"Sebenarnya sudah ada, akan tetapi ini kan sebenarnya di kuatkan Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan, namum sayangnya Permemdikbud ini nyaris tidak banyak dipahami pihak sekolah, dan juga kepala-kepala dinas pendidikan. Jadi pencegahan penanganan kekerasan di sekolah selama empat tahun terakhir sejak Permendikbud itu lahir, tidak menggunakan Permemdikbud, tetapi menggunakan di luar itu," ujar Retno di Kantor KPAI, Jakarta, Rabu (30/10).
Rekomendasi kedua, KPAI mendorong Mendikbud Nadiem mengembalikan pendidikan sesuai dengan pemikiran awal Ki Hajar Dewantara, bahwa pendidikan sejatinya menguatkan kebudayaan dan nilai-nilai luhur bangsa kepada generasi muda atau peserta didik.
Rekomendasi terakhir atau ketiga, KPAI mendorong presiden untuk segera menandatangani Rapempres tentang zonasi pendidikan, agar zonasi pendidikan ini bisa diterapkan dan dilanjutkan oleh menteri yang baru.
"Siapapun menterinya, kalau presiden sudah menandatangani Rapempres itu, maka pasti akan mematuhi perintah, sistem, atau kebijakan presiden yang sudah ditandatangani. Nah, dalam pelaksanaan kebijakan zonasi tersebut, setidaknya banyak melibatkan tujuh kementerian, di antaranya Kemendagari, Kemdikbud, Kemenag, Kementerian Keuangan, Bappenas, Kemen-PUPR, dan Kemen-PANRB," ujar Retno.
Reporter: SAR