Home Politik DKPP Hanya Beri Teguran Terhadap Lima Komisioner KPU Bungo

DKPP Hanya Beri Teguran Terhadap Lima Komisioner KPU Bungo

Bungo, Gatra.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI mengabulkan sebagian pengaduan Hendri Novriza, caleg DPRD Kabupaten Bungo, Jambi, Rabu (30/10). Pengaduan itu terkait laporan pelanggaran kode etik Ketua KPU Bungo, Muhammad Bisri beserta empat komisioner KPU Bungo lainnya.

Sidang yang digelar di kantor DKPP RI ini memutuskan menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap Bisri beserta empat komisioner lainnya.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu 1 Muhammad Bisri selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Bungo, Teradu II Kristian Edi Candra, Teradu III Musfal, Teradu IV Syahruddin, dan Teradu V Ruslan masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Bungo sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Sidang, Harjono seperti yang dikuti dari laman hasil sidang putusan DKPP No. 149-PKE/VI/2019.

Baca Juga: Beredar Foto Ketua KPU Bungo Kongkow Bareng Tim Mashuri

Selain itu DKPP juga memerintahkan untuk KPU Provinsi Jambi untuk segera melaksanakan teguran ini dan meminta kepada pihak Bawaslu RI untuk mengawal jalannya keputusan ini.

Sebelumnya, Andas Toto, salah satu kader DPD PAN Bungo sempat bersaksi untuk meringankan tuduhan yang dilaporkan Hendri Novriza terhadap lima komisioner KPU Bungo. Bukan hanya Andas Totok, Sekretaris DPD PAN Bungo, Marwan Fadli juga sempat dihadirkan untuk membela Teradu.

Ketua KPU Provinsi Jambi, HM. Subhan membenarkan adanya putusan ini. Menurutnya, pihak KPU Provinsi akan segera melaksanakan hasil sidang putusan DKPP ini sesegera mungkin. "Segera akan kita tindak lanjuti," kata Subhan, Rabu (30/10).

Seperti diketahui, Bisri selaku Ketua KPU dan empat Anggota KPU Kabupaten Bungo dilaporkan melanggar kode etik. Mereka berlima tidak melakukan perbaikan Formulir Model DA.1-DPRD Kabupaten/Kota Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang dan Formulir DB.1-DPRD Kabupaten/Kota Kabupaten Bungo untuk perolehan suara PAN calon nomor urut 1 (As’ad. S.Sos) dan calon nomor urut 2 (Alfian) berdasarkan Formulir Model DAA.1-Plano DPRD Kab/Kota Dusun Tanjung Bungo dan Formulir Model DAA.1-Plano DPRD Kabupaten/Kota Dusun Rantau Tipu.

Reporter: Frengki Sawitra

1071