Home Kesehatan Iuran BPJS Kesehatan Naik, DJSN Sebut Turun Kelas Solusinya

Iuran BPJS Kesehatan Naik, DJSN Sebut Turun Kelas Solusinya

Yogyakarta, Gatra.com - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyarankan peserta JKN BPJS Kesehatan turun kelas menyesuaikan kemampuan dalam membayar iuran setelah iuran itu dinaikkan. 
 
Selama ini, DJSN bertugas membantu presiden membantu merumuskan program jaminan sosial. Anggota DJSN Angger P. Yuwono pun memprediksi segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) keberatan atas kenaikan iuran. Untuk itu, ia menyarankan pembayar iuran di segmen tersebut turun kelas, misal dari kelas satu menjadi kelas dua.
 
"Misal ada keluarga yang tidak mampu di kelas satu. Biasanya membayar iuran Rp80 ribu kan nanti menjadi Rp160 ribu. Nah, bisa pindah ke kelas dua. Memang dampaknya turun kelas, tapi masih dalam pelayanan JKN," kata Angger saat dihubungi Gatra.com dari Yogyakarta, Rabu (30/10). 
 
Iuran untuk peserta kelas dua dari Rp51 ribu kini menjadi Rp110 ribu. Jika iuran itu masih dianggap berat, Angger menyarankan peserta pindah lagi ke kelas tiga dengan iuran Rp42 ribu dari semula Rp25,5 ribu.
 
"Kalau memang keluarga tidak mampu, maka keluarga ini bisa mendaftar masuk ke program PBI (Penerima Bantuan Iuran)," ucapnya.
 
Angger mengatakan, ketika kenaikan iuran diterapkan pada 2020, kepesertaan BPJS akan berubah. Namun untuk jumlahnya, ia bilang tidak bisa memprediksi. 
 
"Ya pasti bergerak, kemudian seberapa banyak, kami belum membayangkan. Tapi DJSN dan seluruh stakeholder terkait mengantisipasi adanya pergerakan kepesertaan yang tadinya kelas satu menjadi kelas dua," katanya. 
 
"Pada akhirnya kemampuan ekonomi masyarakat yang akan secara murni mempengaruhi. Sedangkan kemampuan masyarakat kan tidak bisa dipengaruhi. Seluruh pihak stakeholder saat ini sedang melakukan strategi sosialisasi publik. Agar masyarakat itu memahami latar belakang kenaikan iuran ini apa," ucapnya.
93