Jakarta, Gatra.com - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani menyebutkan, belum membahas permasalahan redenominasi rupiah dengan Bank Indonesia atau menteri lain di Kabinet Indonesia Maju.
"Belum dibahas sedikit pun. Kami belum bahas dengan Bank Indonesia maupun dengan Kabinet," katanya saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (30/10).
Sementara itu, rencana redenominasi rupiah kerap menjadi perbincangan saat Hari Oeang tiba tiap tahunnya. Namun, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu juga tidak mau membahas rencana redenominasi rupiah.
Rencana redenominasi rupiah sendiri pertama kali muncul pada tahun 2010, saat Darmin Nasution menjadi Gubernur BI kala itu. Kemudian pada 2013, naskah rancangan undang-undang (RUU) tentang redenominasi bernama RUU Perubahan Harga Rupiah selesai, tetapi tidak juga dibawa ke prolegnas.
Rencana pengajuan RUU itu kembali bergulir pada 2017. Pada saat itu, Gubernur BI selanjutnya, Agus Martowardojo ingin agar redenominasi masuk dalam prolegnas 2018.
"Waktu itu pada pemberitaan tahun 2017 Gubernur BI Agus Martowardojo ingin redenominasi masuk dalam prolegnas 2018, tetapi kan tidak masuk. Ya rencana redenominasi 2020 tidak jadi," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Onny Widjanarko, Rabu (26/6).
Onny melanjutkan, batalnya rencana redenominasi masuk ke prolegnas disebabkan, belum adanya Undang-undang tentang rencana tersebut. Sedangkan, untuk masuk ke prolegnas, sebuah wacana harus memiliki Undang-undang (UU), sebagai landasan hukumnya.
Sebagai informasi, redominasi sendiri merupakan penyederhanaan jumlah digit dalam mata uang rupiah. Seperti misalnya uang dengan nominal Rp1.000 menjadi Rp1, dengan nilai tukar yang sama.