Mataram, Gatra.com-Polres Mataram kembali menggelar operasi cipta kondisi (cipkon) pada Senin malam (28/10). Polres Mataram bersama tim gabungan menyisir sejumlah kafe tuak dan kafe di Wilayah Hukum Polres Mataram. Dalam operasi ini, puluhan botol miras golongan A atau bir dan minuman tradisional disita petugas.
“Ini terkait pengaduan masyarakat karena kafe tuak ini berada di lingkungan masyarakat. [Hal ini] karena ada musiknya yang dikeluhkan petugas. InsyaAllah ke depan tetap kita laksanakan,” ujar Kabag Ops Polres Mataram Kompol Taufik, S.I.P, di Mataram, Rabu (30/10).
Operasi dimulai sekitar pukul 20.00 WITA. Lokasi pertama menuju Desa Lilir, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat. Kemudian, operasi menyasar salah satu warung tuak di desa tersebut.
Saat petugas mendatangi salah satu kafe yang kondisinya remang-remang, beberapa pengunjung berhamburan melarikan diri. Petugas berupaya mengejar pengunjung yang melarikan diri, tetapi upaya petugas tidak berhasil. Di tempat ini, satu kardus minuman beralkohol jenis bir dan puluhan tuak disita petugas.
Operasi berikutnya ke kafe dan lesehan Lila Buana Selagalas. Di tempat ini, puluhan botol tuak disita petugas. Tidak hanya itu, lima orang pemandu lagu (PS) dibawa petugas ke Polres. PS ini dibawa karena tidak memiliki kartu identitas.
“Karena tidak bawa dan punya kartu identitas, kami bawa ke Mapolres sebagai data,” kata Kompol Taufik.
Lokasi ketiga menuju warung Anjani Sweta Mataram. Di tempat ini, puluhan miras disita petugas. Tidak hanya itu, lima orang yang tidak memiliki kartu identitas digelandang ke Polres Mataram.
Di lokasi ini satu orang pemandu lagu yang masih duduk kelas VIII SMP dari Lombok Timur dibawa petugas ke Mapolres. Perempuan ini diketahui baru berumur 14 tahun dan berasal dari Pringgabaya Lombok Timur.
“Ini masih kami dalami dimana dia sekolah. Tentu tidak bisa dibiarkan PS di bawah umur dipekerjakan. PS yang terjaring ini dengan asal yang beragam. Ada yang dari Mataram, Lombok Barat Lombok Timur, hingga Jawa Barat. Setelah di data oleh Petugas. Mereka selanjutnya dikenakan wajib lapor. Bervariasi ada yang lokal dan ada dari Jawa Barat. Mereka kami kenakan wajib lapor dua kali seminggu,” ucapnya.
Khusus untuk PS yang masih di bawah umur, petugas memberikan bimbingan intensif. Kemudian, pihak kepolisian berupaya menasehati melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Mataram.
“Kami akan lakukan pembinaan dan panggil orang tuanya,” katanya.