Home Ekonomi Temui Anies, Massa Demo Buruh: Pemprov Tak Bisa Naikan UMP Lebih Dari Rp4,2 juta

Temui Anies, Massa Demo Buruh: Pemprov Tak Bisa Naikan UMP Lebih Dari Rp4,2 juta

Jakarta, Gatra.com - Massa demo buruh yang menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) akhirnya disambut Gubernur Anies Baswedan. Perwakilan buruh diterima masuk ke Balai Kota untuk berdialog dengan Anies.

"Sebenarnya Pak Anies sangat mengapresiasi apa yang kita sampaikan tadi. Yang kita sampaikan adalah pak Gubernur harus berani menetapkan UMP 2020 sebesar apa yang direkomendasikan dari Dewan Pengupahan Unsur Buruh," kata Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, Winarso saat ditemui usai berdialog dengan Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (30/10).

Dari hasil pertemuan itu, Winarso menyebutkan, pihak Pemprov terkendala Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Aturan tersebut merupakan rujukan dari perhitungan kenaikan buruh yang direkomendasikan Kementerian Ketenagakerjaan sebesar 8,51%.

"Ketika dia keluar dari PP Nomor 78 tahun 2015 itu, maka ada satu tatanan yang mungkin akan rusak disitu. Artinya DKI Jakarta tidak mau mengubah atau merusak setiap daerah untuk menabrak PP itu," ucap Winarso.

Menurut Winarso, Anies menawarkan alternatif lain dalam menanggapi tuntutan buruh dengan menjanjikan program yang menurutnya bisa menyejahterakan kehidupan buruh

"Seperti pemberian kartu pekerja Jakarta, kartu Jakarta pintar, dan lainnya. Artinya apa, terobosan ini akan dilakukan juga oleh pihak Pemprov DKI untuk mengatasi keluh kesah buruh Jakarta," kata Winarso.

Winarso mengatakan, ia bersama serikat buruh tetap menuntut kenaikan UMP hingga Rp4,6 juta. Mereka berencana kembali berunjuk rasa di Kementerian Ketenagakerjaan.

"Kita akan berkoordinasi dengan pimpinan pusat. Nah, semua itu kendalinya ada di pimpinan pusat. Ketika pimpinan pusat mengatakan tetap menolak, ya kita akan menjalankan menolak juga," ujarnya.

739