Karimun, Gatra.com - Empat terdakwa kasus penganiayaan anak di bawah umur; Billy Bravomac, Michael, Agustino dan Vincent dituntut tiga bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun, Rabu (30/10) siang.
Keempat terdakwa mendengar langsung pembacaan tuntutan itu di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Karimun di kawasan jalan Poros, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.
Herlambang yang menjadi Jaksa Penuntut Umum Kejari Karimun, mengatakan bahwa keempat terdakwa terbukti telah melakukan penganiayaan terhadap TS (17) pada Agustus 2019 lalu.
"Keempatnya dituntut 3 bulan kurungan penjara potong masa tahanan serta denda Rp5 ribu," terang Herlambang kepada Gatra.com Rabu (30/10) siang.
Herlambang mengatakan, para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah melakukan penganiayaan terhadap TS sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 351 ayat 1 Jo 55 ayat 1 kesatu KUH Pidana.
"Hal yang memberatkan para terdakwa, akibat perbuatan mereka, korban mengalami luka memar. Sementara hal yang meringankan, terdakwa berterus terang dan bersikap sopan serta tidak berbelit-belit di persidangan," katanya.
Para terdakwa tidak serta merta menerima tuntutan itu. Mereka langsung menyampaikan pembelaan lisan kepada majelis hakim di persidangan.
"Ijin yang mulia, saya sudah tahu apa yang saya perbuat itu salah, mohon kiranya keringanan dari majelis hakim," pinta terdakwa bergiliran.
Majelis hakim menunda persidangan dan dilanjutkan dengan agenda vonis pada Rabu 6 November mendatang.
Keempat terdakwa ini berurusan dengan polisi atas persoalan antara adik ipar Billy, AL (15) dan kakak kelasnya TS (17), dalam kasus ini keduanya sempat berkelahi.
Reporter : Putri Permata Sari