Home Hukum Rajin Salat, Telat Minum Obat, Mengamuk Bunuh Bapak

Rajin Salat, Telat Minum Obat, Mengamuk Bunuh Bapak

Slawi, Gatra.com - Wahudin (28), pelaku pembunuhan terhadap ayahnya di Desa Kendayakan, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah disebut sudah tiga kali keluar masuk rumah sakit jiwa (RSJ). Hal ini diungkapkan Kepala Desa Kendayakan, Rasiun. "Tahun 2016, 2017, dan terakhir pas bulan puasa kemarin (2019). Saya ikut membawa ke Rumah Sakit Mitra Siaga waktu itu," kata Rasiun, Selasa (29/10).

Pada 2016 dan 2017, Wahudin dibawa ke Rumah Sakit Mitra Siaga Kabupaten Tegal karena mengamuk. Korbannya adalah ayah dan saudara iparnya. "Mereka dibacok juga tapi hanya mengalami luka," ungkapnya.

Sedangkan pada 2019, Wahudin nyaris mencelakai seorang temannya saat bulan puasa sehingga kembali harus dibawa ke rumah sakit jiwa. "Sepuluh hari setelah lebaran kata dokter sudah sembuh sehingga boleh pulang. Yang penting obatnya diminum rutin," ujar Rasiun.

Rasiun menduga penyakit kejiwaan Wahudin kambuh lantaran berhenti meminum obat hingga akhirnya membacok ayahnya menggunakan kapak. "Sebelum kejadian, dia biasa saja, sehat," ucapnya.

Menurut Rasiun, Wahudin mulai terlihat mengalami sakit jiwa setelah pulang dari bekerja di sebuah kapal pencari ikan di Taiwan. "Pernah kerja di pelayaran sebentar, sekitar satu tahun. Terus pulang. Setelah pulang dari pelayaran itu mulai stres (sakit jiwa)," ungkapnya.

Salah seorang tetangga Wahudin yang juga ketua RT setempat, Ripai mengatakan, sehari-hari Wahudin tidak bekerja. "Sehari-hari seringnya di rumah karean tidak bekerja. Kadang keluar paling ke mushola, salat. Salatnya rajin memang," ujarnya.

Ripai juga membenarkan Wahudin beberapa kali mengamuk karena memiliki penyakit kejiwaan. "Setahu saya tiga kali? (mengamuk). Sama keluarganya sendiri. Tapi cukup meresahkan warga. Warga jadi takut," ungkapnya.

Untuk memastikan kondisi kejiwaannya, polisi rencananya akan membawa pelaku ke rumah sakit jiwa untuk diperiksa dokter kejiwaan. Hasil pemeriksaan itu akan menjadi salah satu dasar proses hukum terhadap pelaku. "Belum bisa kita pastikan kondisi kejiwaannya. Nanti diobservasi dulu," kata Kasatreskrim Polres Tegal AKP Gunawan Wibisono, Selasa (29/10).

Selain ditahan, untuk sementara Wahudin dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 15 tahun

283