Jakarta, Gatra.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi dalam kasus suap pengurusan izin impor bawang putih, yang melibatkan tersangka anggota DPR, I Nyoman Dhamantra.
Ketiga saksi tersebut yakni karyawan PT Abellux Money Exchange Jeany Wuryanti, Komisaris PT Indocev Lilik Kelana Putri, dan Made Ayu Ratih dari unsur swasta.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IYD (I Nyoman Dhamantra)," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (30/10).
Dalam kasus ini, Nyoman diduga menerima suap untuk mengunci kuota impor yang diurus dari sejumlah pengusaha tahun 2019. Ia juga menerima komisi awal Rp2 miliar, yang diberikan melalui rekening kasir money changer miliknya.
Uang itu merupakan kesepakatan agar Nyoman mengurus Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan dalam impor bawang putih ini.
Ia dijanjikan menerima fee awal sebesar Rp3,6 miliar. Selain itu, disepakati commitment fee sebesar Rp1.700-1.800 per kilogram bawang putih yang diimpor, apabila dapat meloloskan impor tersebut.
Selaku penerima suap, I Nyoman, Mirawati Basri dan Elviyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun tiga pihak swasta lainnya pemberi suap Chandry Suanda, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.