Home Hukum KPK Periksa Pejabat Ditjen PAS soal Sel Mewah Sukamiskin

KPK Periksa Pejabat Ditjen PAS soal Sel Mewah Sukamiskin

Jakarta, Gatra.com - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Bagian Program dan Pelaporan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Itun Wardatul Hamro, terkait kasus jual beli fasilitas sel mewah di Lapas Sukamiskin Bandung.

"Yang bersangkutan [Wardatul Hamro] akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RAZ [Rahadian Azhar]," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Rabu (30/10).

Menurut Febri, selain itun, penyidik KPK juga dijadwalkan memeriksa dua orang saksi lainnya yaitu manajer dan pegawai Restoran Coca Suki Bandung, Mubasir dan Lani Sumarni.

"Penyidik juga memanggil dua orang saksi untuk tersangka Tubagus Chaeri Wardhana yang merupakan warga binaan di Lapas Sukamiskin," kata Febri.

Kedua saksi itu adalah Staf Pembelian Omega Motor Nandang Firmansyah dan pegawai Yayasan Kesejahteraan Pegawai Bank BJB, Nia Madaniah.

Rahadian Azhar selaku Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi, bersama empat tersangka lainnya diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung. 

Keempat tersangka lainnya adalah Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin sejak Maret 2018 Wahid Husein (WH), Deddy Handoko (DHA) Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin sejak 2016-Maret 2018, Tubagus Chaeri Wardana (TCW), dan Fuad Amin (FA).

"Selama ditempatkan di Lapas Sukamiskin periode 26 September 2016-14 Maret 2018, TCW diduga telah memberi mobil Toyota Kijang Innova putih Reborn G Luxury dengan nomor polisi D101CAT kepada DHA. Kepada WH, selama priode 14 Maret 2018-21 Juli 2018, TCW diduga telah memberikan uang Rp75 juta," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, KPK Jakarta, Rabu 16 Oktober lalu.

Menurut Basaria, pemberian-pemberian tersebut diduga memiliki maksud untuk mendapatkan kemudahan izin keluar Lapas dari DHA dan WH saat mereka menjadi Kalapas Sukamiskin. Izin yang berusaha didapatkan adalah izin berobat ke luar lapas maupun izin luar biasa.

"Tersangka WH tidak melaporkan penerimaan gratifikasi berupa 2 unit mobil dalam jangka waktu 30 hari kerja kepada KPK yakni Toyota Landcruiser Hardtop warna hiitam telah selesai. Meski mobil tersebut bukan atas nama WH, hingga saat itu, mobil masih dalam penguasaan WH," ungkapnya.

Basaria mengatakan, sekitar Maret 2018, tersangka WH meminta RAZ mencarikan mobil pengganti yang lebih besar dan diminta untuk membeli mobil Toyota Innova hitam milik WH dengan harga Rp200 juta.

"Atas permintaan tersebut, RAZ menyanggupi untuk membeli mobil Mitsubishi Pajero Sport Hitam senilai sekitar Rp500 juta untuk WH. Ia juga menyanggupi membeli Toyota Innova milik WH," ungkap Basaria.

Atas perbuatannya, tersangka WH dan DHA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun tersangka TCW, dan FA disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan tersangka RAZ disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

69