Palembang, Gatra.com – Pengelolaan sumber daya alam (SDA) harus berbasis kepada kearifan lokal dengan keterlibatan masyarakat adat yang keberadaaanya diatur dalam hukum nasional. Hal ini menjadi tema dalam seminar nasional yang digelar oleh Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (STIPADA), Selasa (28/10) kemarin.
Ketua Yayasan STIPADA, Firman Fready Busroh mengatakan seminar yang digelar atas kerjasama pada Asosiasi Pengajar Hukum Adat Indonesia (APHA) akan menyoroti bagaimana praktek-praktek masyarakat adat dalam pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) yang berbasis kearifan lokal.
“Kita lihat bahwa Indonesia kaya akan budaya dan SDA, akan tetapi kekayaan tersebut tidak dipergunakan secara maksimal, bahkan beberapa kasus cukup merugikan masyarakat. Untuk itulah kita mengundang para pakar hukum dari seluruh Indonesia yang tergabung dalam APHA untuk mengkaji dan meneliti kira-kira apa sumbangsih yang akan diberikan kemudian nantinya pemikiran dan ide tersebut guna perbaikan penataan SDA berbasis kearifan lokal”,terang ia.
Menurutnya, diperlukan pemikiran yang dari lahir dari sejumlah karya penelitian guna diberikan kepada pemerintah dan steakholder lainnya.
Sementara Asisten III Bidang Administrasi dan Umum, Edwar Juliartha mengatakan sejak 15 hari dilantik, Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel mengaggas One Agency One Innovation yang bertujuan memastikan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memberikan masukan serta solusi terhadap pemecahan permasalahan di Provinsi Sumsel dengan harapan dalam satu tahun terdapat sati inovasi yang lahir.