Jakarta, Gatra.com - Jajaran Kepolisian kembali berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dalam pengungkapan kasus ini polisi mendapati ada 48 korban. Mereka adalah calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang akan dikirim ke Timur Tengah.
Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Pol Agus Nugroho mengungkapkan bahwa 48 orang itu rencananya akan dikirim ke Abu Dhabi dan Arab Saudi. Mereka diberangkatkan kesana untuk diperkerjakan sebagai pembantu rumah tangga melalui sebuah perusahaan yang bernama PT. HKN.
Baca Juga: Polri Bongkar Perdagangan Orang Berkedok Terima Beasiswa
"Mereka menjanjikan pekerjaan dengan gaji yang cukup menjanjikan. Bekerja di Arab Saudi sebagai pembantu rumah tangga dengan gaji Rp5 juta per bulan atau setara dengan 1.200 Riyal," ujar Agus.
Dari pengungkapan kasus tersebut polisi kemudian mengamankan pengurus PT. HKN yang berjumlah lima orang. Mereka antara lain AR (direktur utama), AC (bendahara), AW (koordinator lapangan), AMR (administrator pembuatan paspor), TK (berperan menyiapkan tiket keberangkatan korban), dan MM (penjaga rumah penampungan). Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita beberapa barang bukti, antara lain 25 paspor, 25 visa, dan 25 print out tiket elektronik.
Para tersangka diamankan pada Senin (28/10) di sebuah rumah milik PT. HKN yang berada di kawasan Perumahan Cibubur Indah, Jakarta Timur. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, PT. HKN diketahui sudah memberangkatkan 1.200 PMI sejak 2014 silam.
Baca Juga: Kasus 'Pengantin Pesanan' Merebak di Dua Provinsi Tiongkok
Sementara itu, untuk korban, polisi juga telah menanganinya dan akan ditindak lanjuti melalui kerja sama dengan Kementerian Sosial. "Saat ini korban masih dalam pengamanan kami di Mako Bareskrim. Selanjutnya kami limpahkan ke Kemensos ke rumah trauma center," katanya.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 4 jo 10 UU Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta dan atau Pasal 86 UU Nomor 18/2017 tentang Perlindungan PMI dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.