Pekanbaru, Gatra.com - Aroma korupsi proyek Rumah Sakit Pendidikan (RSP) Universitas Riau (Unri) masih terus menyengat.
Soalnya, penanganan proyek bermasalah senilai Rp50 miliar yang duitnya bersumber dari APBN 2015 itu, sampai sekarang masih belum tuntas. Siapa saja yang terlibat juga belum terang benderang.
Di satu sisi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sudah menggelar gelar perkara. Ekspose itu dilakukan jaksa penyidik bersama Asisten Pidsus Kejati Riau, Hilman Azazi.
Hanya saja sampai sekarang hasil ekspose itu belum sampai pada kesimpulan. "Baru disimpulkan, belum ada keputusan. Soalnya masih ada data yang kurang. Data itu sedang dikumpulkan oleh jaksa penyidik," kata Hilman, Selasa (29/10).
Sebelumnya, PT Asuransi Mega Pratama sudah mengembalikan duit kepada Universitas Riau sebanyak Rp4,7 miliar. Uang itu tadinya adalah jaminan pelaksaan dan uang muka proyek.
Lantas sejumlah saksi juga sudah diperiksa, mulai dari Wakil Rektor UR, Prof Dr Sudjianto hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek itu, Armia.
Jaksa penyidik juga sudah memeriksa Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) proyek, Amir Hamzah ST, Konsultan Pengawas, PT Kuantan Graha Marga, Rumbio Tampubolon, seorang Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM), Desi Riasari, PPHP, Mudjiatko dan Bendahara dalam proyek pembangunan, Rustam.
Selanjutnya, penyelidik juga memeriksa Wandri Nasution dari PT Mawatindo Road Construction (MRC). Perusahaan inilah rekanan yang mengerjakan pembangunan RSP itu. PT Asuransi Mega Pratama juga tak luput dari pemeriksaan.
Rektor Universitas Riau, Prof Aras Mulyadi yang sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk proyek itu juga sudah dimintai keterangan.
Duit untuk pembangunan gedung B RSP Universitas Riau itu berasal dari APBN 2015 melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Dalam pelaksanaan lelang, PT MRC tampil sebagai pemenang dengan Harga Penawaran Sementara (HPS) sebesar Rp47,8 miliar. Perusahaan ini mengalahkan 35 perusahaan lain yang ikut lelang.
Tapi sayang, dalam pengerjaannya, PT MRC tidak mampu menyelesaikan pembangunan. Hingga 31 Desember 2015, progres pembangunan hanya 50 persen.