Kudus, Gatra.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kudus memvonis dua terdakwa kasus dugaan penggelapan dana yayasan pembina Universitas Muria Kudus (UMK). Dua terdakwa tersebut diganjar hukuman masing-masing 3 tahun dan 6 bulan.
Kedua terdakwa yakni mantan bendahara, Lilik Riyanto dan mantan manajer Yayasan Pembina UMK Kudus, Zamhuri. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis, Singgih Wahono di PN Kudus, Selasa (29/10).
Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran bersama dan berlanjut. Serta terbukti melanggar pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. "Dijatuhi para terdakwa dengan [hukuman] penjara masing-masing tiga tahun enam bulan," ujarnya.
Tuntutan tersebut sesuai permintaan JPU kepada majelis hakim dalam persidangan. Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Singgih Wahono, Hakim Anggota Edwin Pudhoyono dan Hakim Anggota Dedy Adi Saputra. Sementara JPU berasal dari Kejari Kudus, Kurnia Dewi Makatitta.
Ketika ditanya oleh majelis hakim terkait putusan tersebut, kedua terdakwa masih belum memutuskan langkah apa yang akan mereka tempuh berikutnya.
Sebelumnya, dua terdakwa diduga telah melakukan tindakan melawan hukum dengan memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain. Akibat perbuatan para terdakwa, Yayasan Pembina UMK mengalami kerugian Rp2,84 miliar.