Semarang, Gatra.com - Sebanyak 307 buruh PT Holi Karya Sakti menggugat perusahaannya ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Semarang. Gugatan itu dilayangkan sebab perusahaan yang bergerak di bidang industri garmen itu tak kunjung memberikan upah atau pesangon.
Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Semarang, Endang Subekti, mengatakan gugatan tersebut bermula dari adanya pemindahan kegiatan operasional perusahaan yang semula berada di Kota Semarang ke daerah Tegowanu, Grobogan, Jawa Tengah.
"Sedangkan para pekerja yang tidak ikut pindah ke Grobogan sejak November 2018 hingga saat ini tidak menerima upah. Padahal mereka telah bekerja mulai dari 3 tahun sampai dengan 29 tahun," kata Endang yang turut bertindak sebagai kuasa hukum buruh PT Holi Karya Sakti, Selasa (29/10).
Ia mengatakan berdasarkan Pasal 155 ayat 2 Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pengusaha maupun pekerja harus tetap melaksanakan kewajiban. Dengan itu perusahaan wajib membayarkan upah para pekerja dan hak yang biasa diterima.
"Berdasarkan pasal tersebut, kami meminta perusahaan untuk segera membayar pesangon atau upah yang belum dibayarkan mulai dari November 2018 hingga sekarang, dan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2019," ujarnya.
Menurut Endang selama ini pihak PT HKS tidak mempunyai itikad baik untuk melaksanakan anjuran dari mediator Disnakertrans Kota Semarang agar membayarkan yang menjadi hak para pekerja sesuai dengan aturan undang-undang tentang ketenagakerjaan.
"Dalam sidang pertama hari ini saja tidak ada satupun pihak perusahaan yang hadir," sebut Endang.
Salah seorang buruh PT HKS, Tina Puji menilai pemindahan kantor operasional dari Semarang ke Grobogan, adalah bentuk ketidak adilan. Sebab UMK Grobogan lebih rendah dari UMK Kota Semarang, sehingga terjadi pengurangan pendapatan karyawan.
"Jarak tempuhnya juga jauh banget, padahal mayoritas para pekerja bertempat tinggal di daerah Mranggen dan Semarang. Rawan kejahatan juga," ujar Tina.
Selain itu, kata Tina, perusahaan tempatnya bekerja juga tidak mementingkan kesejahteraan karyawannya.
"Mau 3 tahun, mau 29 tahun kerja di sini upahnya sama UMK, uang lauk per hari Rp400 dan transport lembur sampai pukul 20.00 Wib hanya Rp500," ujarnya lagi.
Hingga berita ini ditulis, Gatra.com masih mengupayakan proses konfirmasi kepada pihak PT HKS terkait layangan gugatan para buruh ke PHI Semarang tersebut.