Pontianak, Gatra.com - Ketua Korwil Konferensi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kalbar, Suherman menyebutkan Kalbar merupakan wilayah dengan upah minimum terendah se Kalimantan dengan diterapkannya PP Nomor 78 Tahun 2015.
“Upah minimum Kalbar itu baru berkisar 85 persen dari kebutuhan hidup layak (KHL), sehingga ketika PP diterapkan maka tidak sesuai KHL lagi,” kata Suherman di Kantor Korwil KSBSI Kalbar, di Jalan Martadinata, Pontianak, Selasa (29/10).
Suherman menolak PP tersebut dengan mengajukan judicial review. Pihaknya juga sependapat dengan Gubernur Kalbar yang mendukung kajian penghitungan ulang untuk upah minimum.
“Kita harap upah minimum Kalbar tidak jauh perbedaannya dengan wilayah Kalimantan lainnya,” ucapnya.
Gubernur Kalimantan Barat, H Sutarmidji mengatakan pada tahun 2019 UMP Kalbar sebesar Rp 2,2 juta dan pada tahun 2020 akan naik menjadi Rp 2,3 juta. Angka tersebut masih tetap rendah dibandingkan provinsi Kalimantan lainnya yang mendapatkan UMR minimal Rp 2,6 juta.
"UMR di Kalbar mendekati Rp 2,4 juta, di Kaltim paling tinggi karena daerah industri, Dari Kalsel kita juga masih rendah," ujarnya.
Sutarmidji mengaku sudah membentuk tim untuk mencarikan formulanya agar kedepan UMR Kalbar, minimal mendekati UMR provinsi lainnya. Nantinya tim ahli yang mengkaji mengapa formulasi UMR menghasilkan upah pokok yang lebih rendah dari lainnya.