Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Agussalam terkait korupsi pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo, yang dilaksanakan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) tahun 2019.
"Hari ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari terhitung sejak 30 Oktober hingga 28 November 2019 untuk tersangka AYA [Andra Agussalam]," ujar Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Selasa (29/10).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka, yakni Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Agussalam (AYA), dan staf PT. Industri Telekomunikasi Indonesia, Taswin Nur (TSW). Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan BHS pada PT Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia pada 2019.
Andra selaku Direktur Keuangan (Dirkeu) menerima uang SGD96.700 atau sekitar Rp1 miliar sebagai imbalan atas tindakannya "mengawal" agar proyek BHS dapat dikerjakan oleh PT. INTI.
Kasus berawal saat anak AP II, PT Angkasa Pura Propertindo (APP) berencana melakukan tender pengadaan proyek BHS. Namun, Andra malah mengarahkan PT APP melakukan penjajakan sebagai penunjukan langsung kepada PT INTI.
Andra juga mengarahkan negosiasi antara PT APP dan PT INTI untuk meningkatkan DP dari 15% menjadi 20% sebagai modal awal PT. INTI. Hal ini karena ada kendala cash flow di PT INTI.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Andra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun Taswin dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.