Jakarta, Gatra.com - Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan yang menolak Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Nomor 463 K/TUN/2018 pada 22 Oktober 2019 lalu. Sehingga, izin penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) oleh PT Sentul City dibatalkan.
Menanggapi putusan penolakan PK Nomor 104 PK/TUN/2019 ini, Head Corporate Communication and Government Relation PT Sentul City, Alfian Mujani mengatakan kerja sama antara PDAM Kabupaten Bogor dengan PT Sentul City (PT SC) terkait jual beli air bersih bukan berdasarkan izin penyelenggaraan SPAM.
"Kerja sama antara PDAM dengan PT SC mengenai Jual Beli Pasokan Air Bersih itu terjadi atau dilaksanakan bukan berdasarkan Izin Penyelenggaraan SPAM atas nama PT SC. Melainkan berdasarkan Izin Penyelenggaraan SPAM atas nama PDAM yang terbit berdasarkan SIPA milik PDAM Tirta Kahuripan," jelasnya kepada Gatra.com, Selasa (29/10).
Menurutnya, hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 2 Permen PUPR Nomor 25/PRT/M/2016. Dengan ini, lanjut Alfian, tidak ada hubungan pembatalan Izin Penyelenggaraan SPAM atas nama PT SC yang dibatalkan dengan kerja sama antara PDAM Tirta Kahuripan dengan PT SC.
"Mengenai kerja sama antara PDAM dengan PT SC terkait jual beli pasokan air bersih, telah diatur dalam ketentuan pasal 66 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum," kata Alfian.
Pasal ini menyebutkan, pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM yang dilakukan melalui mekanisme kerja sama antara Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, dengan badan usaha swasta yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya perjanjian kerja sama.