Home Hukum PK PT Sentul City Ditolak, KWSC Minta Pemerintah Kabupaten Bogor Ambil Sikap

PK PT Sentul City Ditolak, KWSC Minta Pemerintah Kabupaten Bogor Ambil Sikap

Bogor, Gatra.com - Pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 463 K/TUN/2018 oleh PT Sentul City Tbk resmi ditolak pada 22 Oktober 2019 lalu. Pasalnya, putusan ini menyebutkan pembatalan izin penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) oleh PT Sentul City.

Menanggapi hal ini, juru bicara Komite Warga Sentul City (KWSC), Deni Erliana mengatakan, peluang PT Sentul City untuk mengelola SPAM telah tertutup. Hal ini lantaran putusan tingkat kasasi telah memenangkan gugatan warga Sentul City atas perkara ini.

"Dengan begitu, persoalan pengelolaan air bersih di Sentul City yang telah berlangsung puluhan tahun itu telah selesai. Jelaslah bahwa kini pengelola SPAM di Sentul City adalah PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang SPAM," kata Deni di Bogor, Selasa (29/10).

Sebelumnya, terdapat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor Nomor 693/090/001/Pencabutan/DPMPTSP/2019 yang mencabut izin pengelolaan SPAM oleh PT Sentul City.

"PT Sentul City dan anak perusahaannya, PT Sukaputra Graha Cemerlang (SGC), tidak lagi memiliki wewenang memutus layanan air bersih warga. Hal yang selama ini dilakukan dengan tujuan mengintimidasi warga dalam persoalan lain, yakni sengketa Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan Lingkungan (BPPL). Padahal terkait BPPL juga sudah dimenangkan warga di pengadilan tingkat kasasi," jelasnya.

Deni melanjutkan, dengan adanya Putusan PK bernomor 104 PK/TUN/2019 itu, posisi PT Sentul City menjadi semakin jelas. PT Sentul City hanya sebagai operator PDAM Tirta Kahuripan selama masa transisi paling lama satu tahun.

"Jadi, selama warga membayar tagihan air minum tanpa embel-embel tagihan lain, maka PT Sentul City dan PT SGC sama sekali tak memiliki wewenang untuk memutus layanan air bersih. Alhasil, jika ancaman dan pemutusan masih dilakukan PT Sentul City dan PT SGC, maka tindakan tersebut melampaui kewenangannya dan melanggar hukum," ucapnya.

Oleh karena itu, KWSC meminta Pemerintah Kabupaten Bogor dan PDAM Tirta Kahuripan untuk sesegera mungkin melaksanakan proses peralihan pengelolaan air bersih. Hal ini sesuai dengan langkah yang direkomendasikan Ombudsman.

"Ombudsman merekomendasikan pemisahan tagihan air bersih dari tagihan lain, pencatatan warga sebagai pelanggan PDAM, dan penyambungan kembali layanan air bersih yang telah diputus PT Sentul City dan PT SGC," pungkasnya.

312