Jakarta, Gatra.com - DPR RI menggelar Rapat Paripurna ke-4. Salah satu agendanya membacakan surat presiden mengenai pemberhentian dan pengangkatan jabatan kapolri.
Ada dua surat Presiden Jokowi yang diterima DPR yakni Surat bernomor R50/Pres/10/2019 tanggal 22 Oktober 2019 berkaitan dengan rencana pengesahan perjanjian dan kerja sama ekonomi antarnegara ASEAN dan Jepang. Kemudian mengenai penyampaian surat Jokowi tentang Kapolri.
"Selanjutnya kami dalam sidang Dewan yang terhormat ini menerima dua surat presiden. Kedua nomor R54/Pres/10/2019 tanggal 17 Oktober 2019 dalam hal pemberhentian dan pengangkatan dalam hal jabatan Kapolri," ujar Azis dalam rapat di ruang rapat paripurna Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (29/10).
Selanjutnya, surat dari BPK RI berkaitan dengan pemberitahuan hasil pemilihan Ketua dan Wakil Ketua BPK. DPR juga menerima surat dari KPU terkait pelaksanaan Pemilu 2019.
"Selanjutnya, keempat berkenaan dengan surat Ketua KPU RI yaitu dengan nomor 2084/PU.01.5.SD/01/KPU/X/2019 tertanggal 21 Oktober 2019 berkenaan penyampaian waktu laporan penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2019," ucapnya.
Terkait uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) untuk calon tunggal Kapolri Komjen Idham Aziz, Aziz Syamsuddin sebelumnya mengatakan akan menyerahkan mekanismenya kepada Komisi III DPR. Pelantikan pimpinan dan anggota Komisi III akan dilakukan setelah paripurna hari ini selesai.